Topik / Keyword
/data/photo/2025/11/17/691b2f87bde7d.jpg)
Wakil Ketua DPR meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi ASN secara bertahap mulai sekarang.

Penggodokan untuk menentukan pengangkatan guru melalui jalur pegawai negari sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perubahaan status guru honorer menjadi PPPK secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi. Terlebih di tengah pemangkasan transfer ke daerah.

Rini memastikan, selama pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer.

Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan status soal pelarangan guru honorer bertugas per 2027 mendatang.