Live|

Kebijakan Koreksi

Cara mengajukan koreksi atau bantahan atas sebuah berita.

Terakhir diperbarui: 16 Mei 2026

Kebijakan Koreksi & Bantahan

JafmoNews menjunjung hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Halaman ini menjelaskan cara mengajukannya.

1. Kapan koreksi bisa diajukan

Anda dapat meminta koreksi atau penurunan ("takedown") atas suatu kartu berita di JafmoNews bila:

  • artikel sumber asli sudah diturunkan / dihapus oleh

penerbit;

  • Anda adalah pihak yang dirugikan karena nama/foto Anda

tertaut ke artikel yang faktanya keliru;

  • Anda adalah pemilik hak cipta atas judul/foto/ringkasan

yang ditampilkan dan keberatan atas pencantumannya;

  • ada kekeliruan klasifikasi otomatis (mis. tokoh A muncul di

daftar partai B padahal tidak relevan).

2. Cara mengajukan

Kirim permintaan ke alamat email yang tertera di halaman Kontak, atau gunakan formulir yang tersedia di sana. Mohon sertakan:

1. Tautan kartu berita di JafmoNews (URL halaman). 2. Identitas Anda — nama lengkap dan kapasitas (subjek berita / pemilik hak cipta / kuasa hukum). 3. Alasan permintaan — jelaskan bagian mana yang keliru atau melanggar, lengkap dengan bukti pendukung bila ada (tangkapan layar, dokumen). 4. Permintaan tindakan — koreksi label, penurunan kartu, atau penghapusan tautan tertentu.

3. Waktu pemrosesan

Permintaan akan kami tinjau dalam maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima. Bila membutuhkan klarifikasi tambahan, tim kami akan menghubungi Anda lewat email yang sama.

Bila terbukti benar, tindakan yang dapat kami ambil:

  • mengoreksi judul/ringkasan/label yang salah,
  • menyembunyikan kartu berita dari listing publik (tetap tersimpan

di basis data internal untuk keperluan audit),

  • menghapus tautan ke artikel sumber yang sudah ditarik penerbit.

4. Pengaduan lanjutan

Bila Anda tidak puas dengan tanggapan kami, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Penyalahgunaan

Permintaan takedown yang terbukti tidak berdasar atau dilakukan untuk membungkam pemberitaan yang sah berpotensi tetap kami publikasi dan, bila perlu, kami arsipkan sebagai catatan publik agar tidak diulang.