Pemerintah Bahas Status Guru Non-ASN Usai 2026
Rini memastikan, selama pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan status guru honorer atau non-ASN setelah kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026 masih dibahas lintas instansi. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini, meski jadwal dan kuota formasinya belum diputuskan.
Rini menegaskan pemerintah berkomitmen memberi ruang yang adil bagi para guru non-ASN untuk mengikuti proses sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa pembatasan kontrak dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari penataan guru honorer yang sudah berjalan sejak 2023 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Menurut Rini, Pasal 66 undang-undang tersebut mengatur penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat pada Desember 2024. Sejak aturan itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK. Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer selama proses pengangkatan ASN berlangsung.
Rini menyebut negara tetap membutuhkan guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dan menjaga kelancaran pembelajaran di sekolah. Karena itu, ia meminta para guru tidak khawatir atas surat edaran yang membatasi masa kerja mereka di sekolah negeri. Menurutnya, penghentian mendadak bukan langkah yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pendidikan.
Sebelumnya, surat edaran tentang pembatasan kontrak guru honorer di sekolah negeri diterbitkan pada 23 Maret 2026 dan menyebut masa tugas mereka berakhir pada 31 Desember 2026. Dalam surat itu disebutkan ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah, yakni tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024 tetapi tidak lolos seleksi PPPK. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk tetap mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini, sekaligus mencegah pemecatan akibat ketentuan UU ASN.
Sudut pandang lain
Kebijakan ini memperlihatkan tarik-menarik antara penataan aparatur sipil negara dan kebutuhan praktis di lapangan, terutama di sektor pendidikan yang masih bergantung pada tenaga honorer. Di satu sisi, pemerintah dituntut menegakkan aturan soal status kepegawaian; di sisi lain, sekolah tetap membutuhkan guru agar proses belajar tidak terganggu.
Dalam konteks kebijakan publik, kejelasan skema transisi menjadi krusial agar guru non-ASN tidak berada dalam ketidakpastian berkepanjangan. Kepastian jadwal seleksi, kuota formasi, dan mekanisme penempatan akan menentukan apakah penataan ini benar-benar menjadi solusi struktural atau hanya menunda masalah tenaga pendidik di daerah.
Lihat versi asli dari sumber
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) setelah kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026. Pembatasan kontrak itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Rini, status para guru non-ASN setelah 2026 masih dalam pembahasan lintas instansi. Rencananya, pemerintah akan membuka seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini. Namun jadwal dan kuota pengangkatan yang akan dibuka masih dibahas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini kepada Tempo dikutip pada Ahad, 10 Mei 2026.
Dia menjelaskan, pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pada Pasal 66 UU tersebut, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. “Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Rini.
Meski demikian, Rini memastikan, selama pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer. Rini mengatakan bagaimanapun negara membutuhkan mereka untuk mengisi kebutuhan guru serta memastikan kegiatan pendidikan tidak terhambat.
Karena itu, ia meminta para guru non-ASN tidak risau akan adanya SE Mendikdasmen yang memuat pembatasan kontrak kerja non-ASN di sekolah negeri. “Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” katanya.
Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja guru honorer di sekolah negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen itu terbit pada 23 Maret 2026. Surat tersebut menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri berakhir per 31 Desember 2026.
Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.
Meski demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE tersebut sejatinya bertujuan untuk mencegah pemecatan terhadap tenaga honorer akibat ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini.
“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2026.
Pilihan Editor: DPR Desak Pemerintah Beri Solusi Nyata Soal Penataan Guru Honorer
Berita terkait

Pemerintah Siapkan Skema Seleksi Guru Honorer Menjadi ASN
Penggodokan untuk menentukan pengangkatan guru melalui jalur pegawai negari sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
/data/photo/2025/11/17/691b2f87bde7d.jpg)
DPR Dorong Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Bertahap
Wakil Ketua DPR meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi ASN secara bertahap mulai sekarang.

FSGI Minta Gaji Guru Honorer Dijamin saat Alih Status PPPK
Perubahaan status guru honorer menjadi PPPK secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi. Terlebih di tengah pemangkasan transfer ke daerah.

DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian untuk Guru Honorer
Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan status soal pelarangan guru honorer bertugas per 2027 mendatang.

Kemenhaj Pertahankan Aturan Pembayaran Dam di Indonesia
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut perkara tempat pemotongan dam merupakan perbedaan pandangan fikih.

Arief Rohman Lantik 191 Pejabat Blora
Bupati Blora, Arief Rohman, melantik 191 pejabat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.