Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNetral11 Mei 2026 pukul 16.13

Pemerintah Siapkan Skema Seleksi Guru Honorer Menjadi ASN

Penggodokan untuk menentukan pengangkatan guru melalui jalur pegawai negari sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah Siapkan Skema Seleksi Guru Honorer Menjadi ASN

Pemerintah tengah menyiapkan skema seleksi bagi guru non-ASN agar dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara. Opsi yang sedang dikaji adalah melalui jalur pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan penetapan akhir berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pembahasan masih berlangsung untuk menentukan skema yang paling sesuai. Ia menyebut bahwa masing-masing jalur memiliki pertimbangan berbeda, terutama terkait batas usia jika memilih PNS dan riwayat pengangkatan guru PPPK pada 2021 jika memilih skema PPPK. Menurut dia, guru yang berusia di atas 35 tahun pada proses sebelumnya sebagian besar sudah tertampung dalam jalur afirmasi.

Pembahasan ini muncul setelah Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa status guru non-ASN akan dihapus setelah 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Meski begitu, hingga 31 Desember 2026 masih tercatat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar. Mereka adalah tenaga honorer yang sudah masuk data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tetapi tidak lolos seleksi PPPK. Nunuk menegaskan bahwa surat edaran tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mencegah pemutusan kerja mendadak akibat perubahan aturan ASN, sekaligus memberi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan dan menggaji guru honorer sepanjang tahun ini.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tetap menginginkan para guru honorer tersebut bisa diangkat menjadi ASN. Dengan skema yang masih digodok, keputusan akhir akan menentukan jalur rekrutmen yang digunakan untuk menampung guru non-ASN di seluruh daerah.

Sudut pandang lain

Kebijakan ini menunjukkan bahwa transisi dari skema honorer ke ASN masih menyisakan tantangan administratif dan fiskal bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, aturan ASN mendorong penertiban status tenaga kerja; di sisi lain, kebutuhan menjaga layanan pendidikan membuat pemerintah harus mencari jalan tengah agar sekolah tidak kekurangan guru.

Jika skema yang dipilih terlalu ketat, sebagian guru berisiko tidak tertampung. Namun bila terlalu longgar, proses penataan ASN dapat kehilangan kepastian hukum. Karena itu, keputusan Kemenpan RB akan penting bukan hanya bagi status 237.196 guru non-ASN, tetapi juga bagi stabilitas tenaga pendidik di sekolah negeri.

Lihat versi asli dari sumber

DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunuk Suryani mengatakan pemerintah sedang menggodok skema seleksi pengangkatan guru non-ASN . Penggodokan untuk memastikan pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui jalur pegawai negari sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"ASN itu apakah PNS, apakah PPPK. In lagi digodok ya," kata dia di Gedung D Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Setelah tanggal 31 desember tahun 2026, guru yang statusnya non-ASN dihapuskan kekeberadaanya.

Pilihan Editor: Siapa Bertanggung Jawab Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 66 UU ASN mewajibkan seluruh proses penataan tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

Namun, setelah itu, masih ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Menurut Nunuk, setiap pemilihan skema memiliki pertimbangan. Skema seleksi PNS akan mempertimbangkan batasan umur peserta.

Sementara, skema seleksi PPPK mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK pada 2021. "PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua. Itu lanjutnya yang umurnya di atas 35-an sudah terangkut," ujar dia.

Dia berkata penetapan skema akan dilakukan oleh Kemenpan RB. Meski begitu, dia ingin para guru honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Sebelumnya, pembatasan kontrak kerja guru honorer di sekolah negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen itu terbit pada 23 Maret 2026. Surat tersebut menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri berakhir per 31 Desember 2026.

Menurut keterangan dalam surat edaran tersebut, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.

Meski demikian, Nunuk Suryani menegaskan bahwa SE tersebut sejatinya bertujuan untuk mencegah pemecatan terhadap tenaga honorer akibat ketentuan dalam Undang-Undang ASN. Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk tetap bisa mempekerjakan dan menggaji guru honorer setidaknya sepanjang tahun ini.

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2026.

Berita terkait