Komisi III DPR Nilai Laporan Erin ke Mantan ART Tak Tepat
Komisi III DPR RI menilai penggunaan UU PDP dalam laporan yang diajukan mantan istri Andre Taulany, Erin, terhadap ART bernama Hera, tidak tepat.

Komisi III DPR menilai langkah hukum yang ditempuh Erin Wartia terhadap mantan asisten rumah tangga, Hera, dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kurang tepat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, ketentuan pidana dalam UU tersebut tidak seharusnya diterapkan jika unsur pelanggaran yang dipersoalkan tidak memenuhi definisi data pribadi sebagaimana diatur undang-undang.
Habiburokhman menegaskan, objek yang dipersoalkan dalam perkara itu disebut hanya berupa foto suasana rumah dan dokumentasi bersama anak-anak, yang menurutnya merupakan rekaman biasa dan tidak memuat identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, atau data biometrik. Karena itu, ia menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembentukan aturan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, semangat UU PDP adalah melindungi warga dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital, bukan memperluas kriminalisasi terhadap kelompok yang posisinya lemah. Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen agar penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan.
Sebelumnya, Erin resmi melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan pendampingan tim kuasa hukum. Laporan tersebut dibuat karena Hera diduga menyebarkan privasi keluarga Erin melalui media sosial tanpa izin. Pihak Erin menilai tindakan itu sudah melewati batas kewajaran karena menyangkut ranah pribadi dan data yang dianggap sensitif bagi keamanan keluarga.
Dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei, kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menyebut laporan itu diajukan karena ada dugaan penyebaran ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi. Kasus ini kemudian memunculkan perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan Komisi III DPR mengenai batas penerapan UU PDP dalam perselisihan yang melibatkan unggahan dan dokumentasi privat di media sosial.
Sudut pandang lain
Kasus ini memperlihatkan tantangan penegakan UU Perlindungan Data Pribadi ketika sengketa terjadi di ranah keluarga dan media sosial. Di satu sisi, pihak pelapor merasa privasi mereka dilanggar; di sisi lain, legislator mengingatkan agar undang-undang tidak dipakai terlalu luas hingga berpotensi mengkriminalisasi pihak yang dianggap lebih lemah.
Perdebatan semacam ini penting karena menjadi ujian bagi batas antara perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, dan proporsionalitas penegakan hukum. Jika tidak dibedakan dengan jelas antara data sensitif dan dokumentasi biasa, kasus-kasus serupa berisiko memunculkan tafsir hukum yang berbeda di lapangan.
Lihat versi asli dari sumber
"Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
"Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambungnya.
Dia mengatakan penggunaan UU PDP dalam perkara tersebut, tak memenuhi unsur yang diatur UU. Dia pun menyinggung objek yang dipersoalkan.
"Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Dia mengatakan objek yang dipersoalkan dalam kasus tersebut hanya berupa foto suasana rumah hingga foto bersama anak-anak atau dokumentasi biasa yang tidak memuat identitas pribadi seseorang. Maka, penggunaan UU PDP tak sesuai.
"Tuduhan terhadap Hera tersebut sangat tidak tepat karena data pribadi dalam UU PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal seperti KTP, KK, NPWP, data kesehatan, rekening, dan data biometrik," jelasnya.
Dia menegaskan semangat pembentukan UU PDP ialah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif serta kejahatan digital. Dia mengatakan UU PDP bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat kecil.
"Komisi III DPR RI berkomitmen melindungi masyarakat kecil agar tidak mudah dikriminalisasi. Negara tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan," tuturnya.
Sebelumnya, dilansir detikHot, Erin resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hera, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi tim kuasa hukumnya, Erin menjerat mantan ART dengan UU PDP.
Laporan polisi ini merupakan buntut dari tindakan Hera yang diduga menyebarluaskan privasi keluarga Erin melalui media sosial tanpa izin. Pihak Erin menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas kewajaran karena menyangkut data sensitif yang dapat mengancam keamanan keluarga.
"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," kata kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
(amw/dhn)
Berita terkait
Mirror selfie Jennie BLACKPINK ramai dibahas netizen
Member girl group BLACKPINK, Jennie kini tengah ramai menjadi perbincangan.
Mahalini Jelaskan Gaya Vokalnya di Lagu Terbaru
Nama Mahalini kembali menjadi sorotan publik setelah lagu terbarunya berjudul “Seketika” menuai kritik dari sejumlah pendengar. Kali ini, Mahalini buka suara langsung.
PPIH Ingatkan Jemaah Haji Bijak Bermedia Sosial di Arab Saudi
Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait aktivitas dokumentasi maupun penyebaran konten di media sosial. Jemaah diminta memahami batasan yang berlaku agar tidak menimbulk
Lomba Sihir Rilis Teaser Reka Ulang Melompat Lebih Tinggi
Melalui akun Instagram resminya, Lomba Sihir merilis teaser pendek dari hasil reka ulang lagu Melompat Lebih Tinggi.

El Rumi Doakan Al Ghazali Jadi Ayah yang Baik
El Rumi menuliskan pesan yang sangat menyentuh hati untuk kakak tercintanya, Al Ghazali melalui unggahan di media sosialnya.
Ayu Aulia Minta Maaf atas Kegaduhan Pengakuan Kehilangan Rahim
Ayu Aulia akhirnya meminta maaf usai pengakuannya soal kehilangan rahim karena sosok bupati berinisial R memicu kontroversi di media sosial. Simak pernyataan lengkapnya.