Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNetral12 Mei 2026 pukul 13.33

DPR Dorong Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Bertahap

Wakil Ketua DPR meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi ASN secara bertahap mulai sekarang.

DPR Dorong Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Bertahap

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap. Menurut dia, langkah itu penting untuk memberi kepastian status dan kepastian hukum bagi para pendidik yang selama ini masih bekerja tanpa kejelasan kepegawaian.

Cucun menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Ia menilai kebijakan pengangkatan perlu menyasar guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama. Skema bertahap dinilai paling memungkinkan, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan sertifikasi yang sudah dimiliki guru.

Dalam penjelasannya, Cucun menyebut guru yang telah lama bersertifikasi berpeluang diangkat langsung, sedangkan guru yang baru tetap harus mengikuti seleksi. DPR, kata dia, juga berkali-kali meminta pemerintah memastikan hak-hak guru tetap terpenuhi. Masalah yang masih sering terjadi adalah keterlambatan pencairan sertifikasi dan ada guru yang belum tercatat sebagai penerima insentif.

Ia menambahkan, pengangkatan guru honorer menjadi ASN juga diperlukan untuk menjawab kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Banyak ASN guru yang telah memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan guru dan kepala sekolah tetap tinggi. Di sejumlah daerah, kata Cucun, satu kepala sekolah bahkan harus merangkap di dua hingga tiga sekolah dasar.

Di sisi lain, pemerintah pusat memang telah menyiapkan perubahan besar terkait status guru honorer. Mulai 2027, status guru honorer di sekolah negeri direncanakan dihapus dan diganti dengan skema ASN, PPPK, atau PPPK paruh waktu sesuai aturan yang berlaku. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan kebijakan itu merupakan konsekuensi dari Undang-Undang ASN yang menghapus istilah honorer di instansi pemerintah.

Mu'ti juga menyampaikan bahwa seluruh guru akan diupayakan mendapat sertifikasi. Bagi yang belum lulus sertifikasi, pemerintah menyiapkan status PPPK paruh waktu. Soal gaji untuk skema tersebut akan ditangani pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat membuka kemungkinan membantu jika ada daerah yang kesulitan anggaran. Ia menilai penjelasan teknis terkait kepegawaian ASN secara menyeluruh sebaiknya disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pihak yang berwenang.

Sudut pandang lain

Rencana penghapusan status guru honorer menandai perubahan struktural dalam tata kelola tenaga pendidik di Indonesia. Jika dijalankan bertahap dan konsisten, kebijakan ini berpotensi memperbaiki kepastian karier guru, memperkuat perlindungan hak, serta menekan persoalan kekurangan tenaga pengajar di daerah.

Namun, implementasinya bergantung pada kesiapan anggaran pusat dan daerah, terutama untuk skema PPPK paruh waktu dan pembayaran gaji. Tanpa perencanaan transisi yang rapi, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketimpangan baru antardaerah, terutama wilayah yang fiskalnya terbatas.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap, agar para tenaga pendidik memiliki kepastian status.

“Yang pasti secara bertahap kita inginkan ya kepada pemerintah berikan kepastian hukum kepastian status kepada para guru itu diangkat menjadi ASN ,” ujar Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (12/5/2026).

Dia menilai pengangkatan menjadi ASN perlu dilakukan untuk guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.

Skema pengangkatan bisa dilakukan secara bertahap.

Guru yang telah lama memiliki sertifikasi, kata Cucun, dimungkinkan diangkat langsung. Sedangkan guru baru tetap melalui proses seleksi.

“Kita dilihat ada yang bisa pengangkatan langsung karena sertifikasinya sudah lama kan bisa. Kalau misalkan yang masih baru-baru (maka) melalui proses seleksi,” kata dia.

Selain itu, DPR juga meminta pemerintah memastikan hak-hak guru tetap terpenuhi.

Sebab, selama ini masih ada guru yang terlambat menerima sertifikasi hingga tidak masuk pendataan penerima insentif.

“DPR sudah sampaikan kepada pemerintah beberapa kali jangan sampai hak-haknya mereka itu tidak diafirmasi,” jelas Cucun.

Selain memberi kepastian hukum, pengangkatan menjadi ASN diperlukan untuk mengatasi persoalan kekurangan guru di Indonesia.

Cucun mengungkapkan, banyak guru ASN telah memasuki masa pensiun sehingga daerah kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan kepala sekolah.

“Banyak kepala sekolah-kepala sekolah yang kadang-kadang dirangkap dua tiga sekolah SD aja. Itu dirangkap oleh satu ASN,” pungkasnya.

Kebijakan terkait nasib guru honorer tahun depan

Untuk Diketahui, pemerintah pusat resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan diakui dalam tiga kategori, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).

Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujarnya.

Mu'ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pemda). Namun pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan dicarikan solusi bersama.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan bahwa urusan teknis mengenai status kepegawaian ASN secara menyeluruh merupakan ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait