FSGI Minta Gaji Guru Honorer Dijamin saat Alih Status PPPK
Perubahaan status guru honorer menjadi PPPK secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi. Terlebih di tengah pemangkasan transfer ke daerah.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah memastikan penggajian yang layak bagi guru honorer yang akan dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Permintaan itu muncul menyusul kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai penataan guru honorer bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer ke PPPK. Menurut dia, langkah itu diprioritaskan bagi guru yang sudah tercatat dalam Dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Retno juga mengingatkan bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis guru di sekolah negeri karena sekitar 70 ribu guru PNS pensiun setiap tahun. Kondisi itu membuat kebutuhan tenaga pengajar terus mendesak, terutama di daerah.
Di sisi lain, Retno menyoroti dampak fiskal dari perubahan status tersebut. Ia mengatakan, pembiayaan gaji PPPK akan menjadi beban pemerintah daerah karena yang berwenang menggaji pegawai berada di level daerah, sementara pemerintah pusat hanya menambah penghasilan melalui bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik. Situasi ini dinilai makin berat karena banyak daerah terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga pendapatan APBD ikut menurun.
Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah menata guru non-ASN agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema PPPK paruh waktu. Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan itu harus diikuti jaminan gaji yang jelas dari negara. FSGI menolak jika status baru itu hanya formalitas sementara upah guru tetap bergantung pada dana BOS dan dibayar tidak layak, bahkan per triwulan mengikuti pencairan dana tersebut.
Fahriza juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024, tetapi saat ini sudah mengajar di sekolah negeri. Menurutnya, jumlah mereka bisa besar dan tidak boleh diabaikan. Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur, menambahkan bahwa guru honorer selama ini menjadi garda terdepan layanan pendidikan di sekolah negeri. Ia mendesak pemerintah daerah dan DPRD memastikan kepastian hukum, ketersediaan anggaran, serta perlindungan bagi para guru yang dialihkan statusnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan status guru non-ASN setelah 2026 masih dibahas lintas instansi. Pemerintah berencana membuka seleksi ASN secara bertahap mulai tahun ini, meski jadwal dan kuotanya belum ditetapkan. Rini menegaskan pemerintah berkomitmen memberi ruang yang adil bagi para guru untuk mengikuti proses sesuai ketentuan. Berdasarkan surat edaran Mendikdasmen, masih ada 237.196 guru non-ASN aktif di berbagai daerah yang tercatat di Dapodik per 31 Desember 2024, tetapi belum lolos seleksi PPPK.
Sudut pandang lain
Kebijakan penghapusan guru honorer dan pengalihan ke skema PPPK mencerminkan upaya penertiban status kepegawaian di sektor pendidikan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan fiskal daerah, karena beban gaji guru di banyak wilayah masih bertumpu pada APBD yang ruang geraknya terbatas.
Dari sisi layanan pendidikan, transisi ini penting untuk mencegah kekosongan guru di sekolah negeri, terutama ketika angka pensiun guru PNS terus tinggi. Jika data guru tidak sinkron dan skema pendanaan belum pasti, risiko terbesar adalah munculnya ketidakpastian kerja bagi guru sekaligus gangguan pada proses belajar mengajar di daerah.
Lihat versi asli dari sumber
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta pemerintah menjamin penggajian guru dengan layak setelah melarang guru non-ASN atau guru honorer per 30 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pilihan Editor: Derita Guru Honorer karena Gaji Rangkap Jabatan
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Guru honorer diarahkan masuk ke skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan saat ini terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang.
“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, ujar Retno Listyarti dalam keterangan kepada Tempo , Ahad, 10 Mei 2026.
Namun Retno mengingatkan perubahan status ini secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi. Sebab hanya pemerintah daerah yang bisa mengaji pegawai, sedangkan pemerintah pusat hanya berperan menambahkan jumlah penghasilan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik. Terlebih, kata Retno, banyak daerah saat ini sudah terdampak kebijakan efesiensi pemerintah pusat sehingga APBD menurun.
Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan FSGI mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Edaran itu mewajibkan pemda menata guru non-ASN akhir tahun ini agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK paruh waktu.
Namun, Fahriza menekankan harus ada jaminan gaji yang jelas setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK paruh waktu oleh negara. Ia mengingatkan jangan sampai guru non-ASN hanya berganti status, tetapi gaji mereka tetap menggunakan dana BOS. “Jangan sampai gaji mereka tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS,” kata Fahriza.
Fahriza juga menyoal surat edaran Mendikdasmen yang hanya menyinggung guru yang ada dalam Dapodik. Ia mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024, tetapi saat ini sudah mengajar di sekolah negeri. “Akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar”, ujar Fahriza.
Fahriza menyebut SE Mendikdasmen tersebut memakai siklus tahun anggaran, sementara siklus pembelajaran di sekolah menggunakan tahun ajaran. Ia mengatakan titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur, mengatakan para guru honorer di sekolah negeri saat ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan di sekolah. Sebab, kata dia, guru PNS yang pensiun setiap tahunnya mencapai 70 ribu orang sehingga terjadi krisis guru di sekolah.
“FSGI mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi bahwa alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut”, ujar Mansur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan status para guru non-ASN setelah 2026 masih dalam pembahasan lintas instansi. Rencananya, pemerintah akan membuka seleksi pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini. Namun jadwal dan kuota pengangkatan yang akan dibuka masih dibahas.
“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini kepada Tempo dikutip pada Ahad, 10 Mei 2026.
Dia menjelaskan, pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam surat edaran Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pada Pasal 66 UU tersebut, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. “Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Rini.
Berdasarkan surat edaran Mendikdasmen, total terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru tersebut merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK.
Berita terkait
/data/photo/2025/11/17/691b2f87bde7d.jpg)
DPR Dorong Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Bertahap
Wakil Ketua DPR meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi ASN secara bertahap mulai sekarang.

Pemerintah Siapkan Skema Seleksi Guru Honorer Menjadi ASN
Penggodokan untuk menentukan pengangkatan guru melalui jalur pegawai negari sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemendikdasmen pastikan guru non-ASN tetap mengajar hingga 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang ...

Pemerintah Bahas Status Guru Non-ASN Usai 2026
Rini memastikan, selama pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer.

DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian untuk Guru Honorer
Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan status soal pelarangan guru honorer bertugas per 2027 mendatang.

Museum Marsinah Dibangun Rp 3,8 Miliar Tanpa APBN
Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa pembangunan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur tidak menggunakan dan APBN.