Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 12.31

DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian untuk Guru Honorer

Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan status soal pelarangan guru honorer bertugas per 2027 mendatang.

DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian untuk Guru Honorer

Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah tidak hanya membatasi penugasan guru honorer, tetapi juga menyiapkan solusi yang jelas dan realistis. Ia menyoroti Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemetaan Guru Non-Aparatur Sipil Negara yang dinilai menambah ketidakpastian bagi para guru honorer di tengah penataan status tenaga pendidik.

Fikri menyebut persoalan guru honorer sebenarnya sudah memiliki dasar pengaturan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, lalu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, menurut dia, kebijakan yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kepastian bagi mereka yang selama ini tetap mengajar di sekolah. Ia menegaskan, kebijakan semestinya tidak berhenti pada pembatasan, melainkan harus disertai langkah nyata agar proses transisi tidak menimbulkan masalah baru.

Dalam surat edaran itu, penugasan guru honorer dibatasi hingga 31 Desember 2026. Fikri menilai aturan tersebut harus dibarengi syarat yang ketat selama masa peralihan, termasuk memastikan guru honorer yang masih mengajar tercatat dalam data pokok pendidikan atau Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kepastian status melalui pengangkatan sebagai ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK.

Menurut Fikri, skema pengangkatan perlu dipercepat agar sektor pendidikan tidak kekurangan tenaga pengajar, terutama di wilayah terpencil. Ia mengingatkan bahwa tanpa solusi yang tegas, kebijakan ini berisiko memicu krisis guru di sejumlah daerah. Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut larangan guru honorer mengajar bertujuan memberi kepastian status dan kesejahteraan, sekaligus merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga non-ASN mengajar di sekolah negeri.

Mu’ti menjelaskan, aturan tersebut semestinya berlaku pada 2024, tetapi karena berbagai persoalan honorer belum selesai, penerapannya baru akan berjalan pada 2027. Ia menyampaikan penjelasan itu dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Sudut pandang lain

Kebijakan penataan guru honorer menunjukkan tantangan klasik reformasi birokrasi: negara ingin menertibkan status kepegawaian, tetapi kebutuhan layanan publik belum sepenuhnya bisa menunggu. Di sektor pendidikan, dampaknya lebih sensitif karena kekurangan guru dapat langsung memengaruhi proses belajar, terutama di daerah yang sulit menjangkau tenaga ASN.

Dari sisi kebijakan, masa transisi yang jelas menjadi kunci agar pembatasan tidak berubah menjadi kekosongan tenaga pengajar. Karena itu, kepastian data, mekanisme seleksi, dan jalur pengangkatan yang terukur akan menentukan apakah penataan ini menghasilkan perbaikan sistem atau justru menambah beban sekolah dan guru honorer.

Lihat versi asli dari sumber

ANGGOTA Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyoroti penerbitan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemetaan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, kebijakan soal penataan guru honorer sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, yang kemudian dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, persoalan tersebut masih menyisakan ketidakpastian.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kebijakan tidak boleh sekadar memberhentikan, tapi harus diikuti dengan solusi nyata," kata Fikri dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Mei 2026.

Adapun, Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 akan membatasi penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian baru.

Karenanya, kata Faqih, pemerintah mesti menetapkan syarat ketat selama proses transisi ini berlangsung, termasuk memastikan guru honorer yang mengajar harus terdaftar dalam data pokok pendidikan atau Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Dalam kebijakan ini pula, dia mengingatkan, akan pentingnya pemberian kepastian pada guru honorer, yakni pengangkatan sebagai ASN dengan status PNS atau PPPK.

"Skema pengangkatan ini harus dipercepat agar dunia pendidikan tidak mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok," ujar politikus PKS itu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan larangan guru honorer mengajar per 30 Desember 2026 bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru.

Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non-ASN mengajar di sekolah negeri.

Menurut Mu'ti, keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024. Namun, karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, maka keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024," katanya dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Pilihan Editor: JPPI Minta Ada Peta Jalan Penyelesaian Status Guru Honorer

Berita terkait