Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif14 Mei 2026 pukul 10.11

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang disebut sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa memanfaatkan jabatannya serta celah birokrasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Menurut jaksa, Nadiem menggunakan kewenangannya untuk membangun sistem yang tidak transparan dan mengambil keputusan di luar jalur formal sehingga bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu.

Dalam persidangan, jaksa juga mengemukakan dugaan konflik kepentingan yang terstruktur. Nadiem disebut membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan yang dinilai menguntungkan kepentingan bisnis tertentu, terutama yang dikaitkan dengan korporasi teknologi. Selain itu, jaksa menyoroti kenaikan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Jaksa turut mengaitkan proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema fraud dalam pengelolaan PT AKAB. Roy menyebut ada investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, tetapi hanya dicatat Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Menurut jaksa, perbedaan pencatatan itu diduga digunakan untuk menyamarkan nilai sebenarnya, menghindari pajak, dan menutupi konflik kepentingan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti Rp5,6 triliun, yang terdiri atas kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahan asal-usulnya. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan semakin besarnya sorotan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan publik dan pengadaan teknologi pendidikan. Jika tuduhan jaksa terbukti, perkara ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan otoritas pejabat dalam proses pengambilan keputusan.

Dari sisi tata kelola, tudingan adanya organisasi bayangan dan konflik kepentingan dapat menjadi perhatian serius bagi lembaga pemerintah lain. Proses persidangan berikutnya akan menentukan apakah konstruksi dakwaan jaksa dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim atau justru dipatahkan oleh pembelaan terdakwa.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang disebut sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Roy Riady menyebut terdakwa memanfaatkan jabatan dan celah birokrasi demi kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.

“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” kata JPU Roy dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.

Jaksa membeberkan adanya dugaan konflik kepentingan yang terstruktur. Nadiem disebut sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis tertentu, terutama yang disebut berafiliasi dengan korporasi teknologinya.

Dalam persidangan, JPU juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

Jaksa mengaitkan proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB yang disebut melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.

“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar Roy di persidangan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Nilai itu terdiri atas kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.NJika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.

Dirangkum dari VIVA · oleh Foe Peace Simbolon

Berita terkait