Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 21.07

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Seusai pembacaan tuntutan, Nadiem tampak memeluk dan mencium orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang hadir langsung di ruang sidang. Ia juga memeluk istrinya, Franka Franklin, yang datang mengenakan kemeja putih. Raut wajah Nadiem terlihat sedih ketika proses persidangan berlangsung.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas dasar itu, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, sehingga totalnya mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun. Jaksa menyebut harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta yang disita tidak mencukupi, jaksa meminta agar sisa uang pengganti diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Dalam dakwaannya, jaksa menyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuntutan ini menjadi tahap penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap tata kelola pengadaan teknologi di sektor pendidikan, terutama karena nilai kerugian dan uang pengganti yang diminta sangat besar. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, putusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum atas dugaan korupsi dalam proyek digital pemerintah.

Dari sisi sosial, kehadiran keluarga di ruang sidang memperlihatkan dimensi personal dari proses hukum yang tengah dihadapi Nadiem. Namun secara hukum, fokus utama tetap pada pembuktian unsur perbuatan, keterlibatan bersama-sama, dan pembebanan pidana serta uang pengganti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lihat versi asli dari sumber

Sidang tuntutan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem secara bergantian memeluk dan mencium orang tuanya yang hadir langsung di persidangan yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Nadiem juga memeluk istrinya, Franka Franklin yang mengenakan kemeja putih. Raut wajah Nadiem terlihat sedih.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/jbr)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait