Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsNegatif14 Mei 2026 pukul 10.02

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memeluk sejumlah sopir ojek online yang hadir memberi dukungan usai dirinya dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Momen itu terjadi setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 13 Mei.

Para sopir ojol datang langsung ke persidangan untuk menyatakan dukungan kepada Nadiem. Setelah sidang berakhir, Nadiem menghampiri mereka, merangkul, dan mengucapkan terima kasih. Ia menyebut dirinya tidak sendirian karena kehadiran para sopir tersebut, bahkan menyebut mereka sebagai “pasukan” yang selalu berada di belakangnya. Salah satu sopir ojol yang hadir juga menyatakan akan tetap bersama Nadiem apa pun yang terjadi, sambil menyebut mantan petinggi platform ojol itu sebagai sosok yang ia anggap berjasa.

Usai berinteraksi dengan para pendukungnya, Nadiem menyampaikan akan pergi ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya. Ia mengatakan yakin Tuhan tidak akan tinggal diam atas keadaan yang dihadapinya saat ini. Momen tersebut menjadi sorotan karena terjadi tak lama setelah jaksa menuntut hukuman berat terhadap dirinya dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Dalam tuntutannya, Nadiem diminta dijatuhi pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Ia didakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Jaksa menyebut perbuatan itu menimbulkan kerugian negara Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat. Nadiem juga didakwa menerima uang Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan, ia disebut melakukan perbuatan itu bersama tiga terdakwa lain dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Sudut pandang lain

Perkara ini menunjukkan bahwa kasus korupsi pengadaan teknologi pendidikan tidak hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap program digitalisasi sekolah. Besarnya nilai tuntutan dan uang pengganti memperlihatkan bagaimana penegakan hukum mencoba memulihkan kerugian negara sekaligus memberi efek jera.

Di sisi lain, kehadiran sopir ojol yang memberi dukungan memperlihatkan masih adanya basis loyalitas personal kepada Nadiem di luar perkara hukum yang membelitnya. Namun, dukungan emosional tersebut tidak mengubah fokus utama persidangan, yakni pembuktian dugaan penyimpangan pengadaan dan pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul mereka usai dituntut dengan pidana 18 tahun penjara di kasus dugaan korupsi Chromebook .

Adapun, para sopir ojol tersebut hadir langsung ke persidangan pembacaan surat tuntutan Nadiem untuk memberikan dukungan.

"Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus," tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol itu usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5) malam.

Nadiem pun mengaku merasa tidak sendirian dengan hadirnya para sopir ojol tersebut. Ia mengapresiasi mereka sebagai "pasukan" yang selalu ada di belakangnya.

Salah satu sopir ojol yang dirangkul Nadiem mengatakan akan selalu ada bersama mantan petinggi platform ojol tersebut apa pun yang terjadi.

"Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati," ucap sopir yang mengenakan jaket khas platform ojol yang dibangun oleh Nadiem itu.

Usai momen tersebut, Nadiem langsung berangkat menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi atas penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria Editor: Benardy Ferdiansyah Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
VIVAJafmoNews14 Mei 2026, 10.11

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim di Tipikor
VIVAJafmoNews11 Mei 2026, 16.19

Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim di Tipikor

Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 menghadiri sidang perkara Eks Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

Nadiem Jelaskan Alasan Membawa Tim Teknologi dari Luar Kemendikbudristek
Detik.comJafmoNews11 Mei 2026, 16.07

Nadiem Jelaskan Alasan Membawa Tim Teknologi dari Luar Kemendikbudristek

Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya alasan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membawa orang dari luar sebagai staf khusus dan tim teknologi.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Detik.comJafmoNews13 Mei 2026, 21.07

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa
OkezoneJafmoNews14 Mei 2026, 22.30

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Detik.comJafmoNews14 Mei 2026, 08.08

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah

Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah