Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif14 Mei 2026 pukul 06.45

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun

Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun

Mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, menyatakan tidak menerima vonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Melalui kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Langkah itu disebut ditempuh untuk mencari keadilan dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Pengacara Ibam, Arfian Bondjol, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan tim hukum tetap menghormati proses peradilan, tetapi merasa kecewa dan prihatin terhadap putusan majelis hakim. Arfian juga mengapresiasi adanya dissenting opinion dari dua hakim yang menilai perkara itu secara lebih komprehensif, serta berencana mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ibam sendiri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyebut terus memperjuangkan keadilan karena tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi negara, terutama terhadap seseorang yang menurutnya tidak menerima keuntungan apa pun dan tidak memiliki kewenangan di kementerian. Selama proses persidangan, Ibam berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (12/5) menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara empat tahun serta denda Rp 500 juta, dengan subsider kurungan 120 hari bila denda tidak dibayar. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 16,92 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan CDM saat Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga telah dijatuhi vonis penjara. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan tidak keberatan atas upaya banding Ibam karena merupakan hak terdakwa, dan jaksa akan mempelajari langkah hukum berikutnya.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa perkara korupsi pengadaan teknologi di sektor pendidikan masih menyisakan perdebatan, terutama soal peran masing-masing terdakwa dan besaran kerugian negara. Adanya dissenting opinion dari dua hakim juga menandakan penilaian atas konstruksi perkara belum sepenuhnya tunggal, sehingga proses banding berpotensi menjadi arena penting untuk menguji kembali bukti dan pertimbangan hukum.

Dari sisi tata kelola, perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan pengadaan perangkat digital di lembaga publik agar keputusan belanja negara benar-benar didasarkan pada kebutuhan, efisiensi, dan manfaat. Sengketa hukum seperti ini juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap program digitalisasi pendidikan dan akuntabilitas pejabat yang terlibat dalam kebijakan pengadaan.

Lihat versi asli dari sumber

Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.

Dia mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim yang dinilainya membuat penilaian komprehensif. Dia juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif," ujarnya.

Sementara Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu," kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

Vonis 4 Tahun Penjara

Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , Selasa (12/5).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.

Kejagung Tak Keberatan Ibam Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Ibam. Kejagung menilai upaya hukum tersebut sebagai hak dari terdakwa.

"Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya," kata Dirtut Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (13/5).

Ardito mengatakan, selanjutnya Jaksa akan mempelajari apa yang akan dilawan oleh Ibam. Kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.

"Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir," imbuh dia.

Adapun vonis Ibam lebih rendah dari apa yang dituntutkan jaksa yakni hukuman penjara 15 tahun. Ardito mengatakan, hal ini akan dikaji kembali oleh jaksa.

"Nah, karena baru putus kemarin, kita masih juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa," jelasnya.

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait