Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif14 Mei 2026 pukul 08.35

Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.

Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyoroti lonjakan harta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang disebut naik Rp4,87 triliun pada 2022. Kenaikan itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google selama masa jabatannya.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Mei 2026, jaksa Roy Riady menyebut peningkatan kekayaan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri. Menurut jaksa, kenaikan harta terjadi dalam rentang 2019-2022, yakni periode yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam kebijakan yang diambil terdakwa.

Jaksa menjelaskan, saat mulai menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaan senilai Rp1,23 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pada laporan 2022, harta kekayaannya disebut meningkat Rp4,87 triliun dan asal-usul kenaikan itu tidak dapat dijelaskan secara memadai di persidangan. Atas dasar itu, jaksa menjadikan nilai tersebut sebagai uang pengganti yang dituntut kepada Nadiem.

Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan keuntungan ekonomis senilai Rp809,59 miliar yang disebut dinikmati Nadiem dalam kasus ini. Dana itu diduga mengalir melalui PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, yang menurut jaksa berkaitan dengan investasi Google Asia Pasifik pada Oktober 2021. Jaksa menilai transaksi yang dibantah Nadiem sebagai utang-piutang dan dikembalikan pada hari yang sama menunjukkan pola yang tidak wajar dan diduga digunakan untuk menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa.

Dengan argumentasi tersebut, jaksa menyebut perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, tetapi juga mengarah pada skema penyamaran aliran dana yang kerap muncul dalam tindak pidana pencucian uang. Tuduhan itu menjadi bagian dari tuntutan jaksa terhadap Nadiem di persidangan yang tengah berjalan.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bagaimana laporan harta kekayaan pejabat dapat menjadi instrumen penting untuk menelusuri dugaan penyimpangan, terutama ketika terdapat kenaikan aset yang sulit dijelaskan. Dalam perkara korupsi bernilai besar, perbandingan antara penghasilan resmi dan pertumbuhan kekayaan sering dipakai untuk menguji adanya konflik kepentingan atau aliran manfaat tersembunyi.

Di sisi lain, tuduhan jaksa masih harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan. Jika pengadilan menilai aliran dana dan kaitannya dengan kebijakan jabatan terbukti, perkara ini berpotensi memperkuat penegakan akuntabilitas pejabat publik sekaligus menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pengadaan dan investasi yang melibatkan kepentingan swasta.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.

Dia menduga, kenaikan harta secara tidak wajar itu merupakan hasil dari korupsi pada kasus Chromebook .

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, kata JPU, peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.

"Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, dikutip dari ANTARA, Kamis, 14 Mei 2026.

JPU menjelaskan pada saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun.

Namun pada 2022, disebutkan bahwa terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ), yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Nadiem di persidangan.

Maka dari itu, JPU menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambah dengan dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar.

Adapun uang sebesar Rp809,59 miliar diduga didapatkan Nadiem melalui perusahaan miliknya, yakni PT Gojek Indonesia, dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

JPU menyebut uang itu merupakan keuntungan ekonomis yang dinikmati Nadiem atas konflik kepentingan kedudukannya sebagai menteri maupun sebagai pemegang saham PT AKAB dari investasi Google Asia Pasifik, salah satunya pada bulan Oktober 2021.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut JPU, argumentasi atau bantahan Nadiem, yang mengatakan transaksi senilai Rp809,59 miliar tersebut berbentuk utang-piutang dan dalam satu hari langsung ditransfer kembali, menunjukkan transaksi tersebut tidak wajar.

"Ini merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa, yang dalam rezim kejahatan white collar crime, skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang," tutur JPU.

Dirangkum dari VIVA · oleh Yeni Lestari

Berita terkait