Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah

Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan rasa syukur karena dapat menjalani status tahanan rumah dan kembali bertemu keluarganya. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), di tengah proses hukum yang tengah dihadapinya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengatakan momen kembali ke rumah membuatnya merasakan emosi yang campur aduk. Ia menuturkan anak bungsunya yang masih berusia 1 tahun sempat menangis ketika dirinya harus kembali berangkat untuk mengikuti persidangan. Menurut Nadiem, anaknya terlihat belum terbiasa melihat dirinya pulang lalu pergi lagi, sehingga momen tersebut terasa sangat menyentuh baginya.
Nadiem juga mengaku bersyukur dapat menjalani perawatan dan operasi di rumah dengan lingkungan yang steril. Ia menyebut hakim telah bersikap manusiawi dengan memberi kesempatan dirinya berada bersama keluarga selama masa perawatan. Dalam keterangannya, Nadiem mengatakan perasaan kembali ke rumah sulit dijelaskan karena bercampur antara sedih, senang, dan haru, hingga membuatnya tak kuasa menahan air mata.
Selain membahas kondisinya, Nadiem mengungkap bahwa ia akan menjalani tindakan operasi pada malam sebelumnya. Ia menyebut operasi itu penting karena jika tidak segera dilakukan, dampaknya bisa berbahaya bagi kesehatannya. Nadiem juga mengatakan bahwa operasi yang dijalaninya merupakan yang keempat atau kelima, meski ia tidak memastikan jumlah pastinya.
Di sisi lain, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara karena diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Roy Riady menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti total Rp5,681 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Sudut pandang lain
Kasus ini memperlihatkan dua sisi yang berjalan bersamaan dalam proses peradilan: aspek kemanusiaan terkait kondisi kesehatan terdakwa, dan aspek penegakan hukum atas dugaan kerugian negara yang sangat besar. Pemberian izin tahanan rumah saat perawatan menunjukkan adanya pertimbangan medis, namun tidak mengurangi beratnya tuntutan yang diajukan jaksa.
Dari sudut pandang publik, perkara pengadaan perangkat pendidikan juga menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola anggaran dan kepercayaan terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan. Besarnya nilai uang pengganti yang dituntut mempertegas bahwa perkara ini tidak hanya berdampak pada nasib individu, tetapi juga pada akuntabilitas penggunaan dana negara.
Lihat versi asli dari sumber
Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim , mengungkap rasa syukurnya menjadi tahanan rumah. Nadiem bahagia bisa bertemu dengan keluarganya lagi.
Saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu bercerita soal anak bungsunya yang masih berusia 1 tahun. Anak bungsunya menangis saat Nadiem harus keluar rumah untuk menjalani persidangan.
"Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya," kata Nadiem.
Nadiem mengaku tak bisa mendeskripsikan rasa senangnya bisa kembali ke rumah. Nadiem kembali bersyukur bisa menjalani perawatan di rumah.
"Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan," ujar Nadiem.
"Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan akan menjalani tindakan operasi malam kemarin. "Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya," ucapnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nadiem Dipeluk Pendukung Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Momen haru terjadi saat Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara, dipeluk driver ojol yang mendukungnya. Nadiem merasa tidak sendirian dalam perjuangannya.

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Minim Bukti dalam Tuntutan Jaksa
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...
Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.