Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 20.43

Nadiem Soroti Tuntutan 18 Tahun di Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.

Nadiem Soroti Tuntutan 18 Tahun di Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menanggapi tuntutan jaksa dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan menyebutnya sangat berat. Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), ia mempertanyakan alasan tuntutan yang dinilainya lebih besar dibanding sejumlah perkara pidana lain, termasuk pembunuhan dan terorisme. Nadiem juga menegaskan bahwa menurut dirinya tidak ada unsur korupsi maupun kesalahan administrasi dalam pengadaan tersebut.

Dalam pernyataannya, Nadiem menyebut tuntutan yang diterimanya sebagai sesuatu yang “rekor” dan “lebih besar dari berbagai kriminal lain”. Ia mengaku heran karena merasa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Menurut dia, publik sudah mengetahui posisinya dalam kasus ini, sehingga ia mempertanyakan dasar jaksa dalam menuntut hukuman yang berat terhadap dirinya.

Nadiem kemudian menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang hadir memberi semangat, termasuk para pengemudi ojek daring, guru, dan alumni program MBKM. Ia mengatakan tidak merasa sendirian menghadapi perkara ini karena dukungan dari banyak pihak. Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengajak anak muda di Indonesia untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan tidak kehilangan harapan terhadap masa depan bangsa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun karena diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun, dengan ketentuan harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, jaksa meminta pengganti pidana kurungan selama 9 tahun.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bagaimana perkara korupsi di sektor pendidikan dapat memunculkan perhatian besar karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan. Besarnya tuntutan uang pengganti juga mencerminkan upaya penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara, selain menghukum pelaku yang dinilai bertanggung jawab.

Di sisi lain, pernyataan Nadiem memperlihatkan bahwa proses persidangan tidak hanya menjadi arena pembuktian hukum, tetapi juga pertarungan persepsi di ruang publik. Dukungan dari berbagai kelompok yang ia sebutkan dapat memengaruhi sorotan masyarakat, terutama karena kasus ini melibatkan figur publik yang pernah memimpin kementerian strategis.

Lihat versi asli dari sumber

"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," ujar Nadiem Anwar Makarim usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem mengklaim tak ada unsur korupsi yang ia lakukan dalam pengadaan ini. Ia mempertanyakan tuntutan kepadanya jauh lebih besar dari kasus pembunuhan dan terorisme.

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujar hakim.

Nadiem menyampaikan terima kasih ke semua pihak yang telah mendukungnya. Ia mengajak anak muda mengawal kasus ini.

"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," kata Nadiem.

"Jadi terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini. Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik. Terima kasih," imbuhnya.

Tuntutan Jaksa Terhadap Nadiem

Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mib/dek)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait