Live|
VIVAVersi JafmoNewsNegatif11 Mei 2026 pukul 16.19

Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim di Tipikor

Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 menghadiri sidang perkara Eks Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim di Tipikor

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Kehadirannya disertai aktris senior Christine Hakim dan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa.

Di sela persidangan, Rocky mengatakan kehadirannya bertujuan menilai jalannya sidang dari sudut penalaran hukum. Ia menyebut dirinya ingin melihat apakah proses hukum itu dituntun oleh nalar yang bersih atau justru dipengaruhi berbagai unsur lain, termasuk politik dan pesanan. Menurutnya, sidang ini menjadi ruang untuk menguji apakah pertimbangan hukum yang dipakai benar-benar berjalan secara jernih.

Rocky juga menilai jaksa penuntut umum cukup cermat, tetapi terlihat kelelahan ketika berupaya menghubungkan satu fakta dengan fakta lain agar menjadi alat bukti. Ia mencontohkan upaya mengaitkan kecemasan terkait masuknya tim khusus ke dalam pengadaan Chromebook dengan dugaan tindak pidana. Dalam pandangannya, langkah Nadiem memasukkan tim khusus ke proses pengadaan tidak otomatis bersifat kriminal, selama hal itu dilakukan karena di kementerian belum tersedia sumber daya yang dianggap memadai untuk pengadaan digitalisasi.

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Jaksa menduga pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu terdakwa lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Rincian kerugian negara dalam dakwaan mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi program tersebut.

Sudut pandang lain

Kehadiran tokoh publik seperti Rocky Gerung dan Christine Hakim dapat menambah sorotan terhadap perkara ini, sekaligus memperlihatkan bahwa kasus dugaan korupsi pendidikan memiliki perhatian luas di ruang publik. Di sisi lain, pernyataan Rocky menunjukkan adanya perdebatan mengenai batas antara kebijakan administratif dan unsur pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Secara hukum, perkara ini juga menyoroti pentingnya pembuktian yang runtut dalam kasus korupsi berskala besar, terutama ketika berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan. Putusan akhir nantinya akan berpengaruh bukan hanya pada para terdakwa, tetapi juga pada tata kelola pengadaan berbasis teknologi di instansi pemerintah.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Akademisi Rocky Gerung , aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 menghadiri sidang perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ditemui di sela persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, Rocky mengaku menghadiri sidang untuk memperhatikan jalannya persidangan dari perspektif penalaran hukum.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," ucap Rocky.

Menurutnya, dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem, jaksa penuntut umum (JPU) pintar, tetapi terlihat kelelahan untuk menghubungkan fakta agar menjadi bukti.

Ia mencontohkan salah satunya seperti menghubungkan antara satu kecemasan dengan kasus korupsi Chromebook.

Kecemasan dimaksud, yaitu saat Nadiem membawa masuk tim khusus ke dalam pengadaan Chromebook.

Rocky berpendapat tindakan Nadiem itu sebenarnya sah dan bukan bersifat kriminal, selama eks Mendikbudristek tersebut melihat belum ada orang yang memiliki kapasitas mumpuni di kementeriannya dalam pengadaan digitalisasi.

"Jadi, jaksa, saya sebut istilah tadi 'kelelahan' untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi What's Wrong. Nah, itu dia gagalnya ya," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dirangkum dari VIVA · oleh Rahmat Fatahillah Ilham

Berita terkait