Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 20.25

Nadiem Kecewa Tuntutan 18 Tahun Dinilai Abaikan Fakta Sidang

Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum JPU ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.

Nadiem Kecewa Tuntutan 18 Tahun Dinilai Abaikan Fakta Sidang

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan kekecewaannya setelah jaksa menuntutnya 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Ia menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang telah diungkap selama persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Menurut dia, isi tuntutan jaksa seperti rangkaian narasi yang tidak berkaitan dengan bukti dan kesaksian yang sudah muncul di ruang sidang. Ia menyebut, sejumlah hal yang menurutnya telah dibuktikan justru tidak tercermin dalam tuntutan akhir.

Untuk menggambarkan keberatannya, Nadiem menggunakan analogi sebuah mobil. Ia menyebut, dalam persidangan sudah ada mobil yang dibawa ke sidang, ada foto, bukti transfer, serta keterangan bahwa mobil itu berwarna biru dan bernilai 100. Namun, menurutnya, tuntutan jaksa justru menggambarkan mobil itu menjadi merah dengan harga 50, seolah kembali ke titik awal tanpa mempertimbangkan bukti yang telah diajukan.

Nadiem menilai kondisi itu membuat rangkaian sidang yang telah berlangsung berhari-hari terasa sia-sia. Ia mempertanyakan tujuan persidangan jika fakta yang didukung saksi dan dokumen tidak tercermin dalam tuntutan. Baginya, sidang seharusnya menjadi ruang untuk menilai bukti secara utuh, bukan kembali pada dakwaan awal setelah proses pembuktian berjalan.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara proses pembuktian di persidangan dan isi tuntutan jaksa. Dalam perkara korupsi bernilai besar, publik biasanya menaruh perhatian pada apakah alat bukti, saksi, dan dokumen benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Dari sudut pandang hukum, keberatan terdakwa terhadap tuntutan merupakan bagian wajar dalam proses peradilan. Namun, perkara ini juga menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan proyek pengadaan teknologi pendidikan, sehingga putusannya berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan di sektor pendidikan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menilai adanya pengabaian fakta persidangan, setelah ia dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut. Sebagai gambarannya, ia menganalogikan sebuah mobil yang menurutnya telah jelas dibuktikan dalam persidangan.

"Saya kasih analogi. Di dalam sidang, misalnya ada mobil. Di dalam sidang itu, mobilnya dibawa, ada foto mobilnya. Ini mobil biru. Mobilnya ini harganya ini, bukti transfernya segini, 100 harganya, dan lain-lain," ucap Nadiem di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Namun yang membuatnya heran, terhadap mobil biru tersebut yang secara jelas telah dibuktikan melalui persidangan justru tak dipertimbangkan dalam tuntutan. Padahal menurutnya, selama proses persidangan mobil tersebut telah dibuktikan berwarna biru.

"Ini mobil biru dengan bukti bahwa harganya 100, mobilnya dateng. Di dalam tuntutan, tidak, mobilnya merah dan harganya 50, seperti itu. Sesuatu yang sudah dibuktikan dengan berbagai dokumentasi, di dalam tuntutan balik lagi ke awal," ucap dia.

Oleh karenanya, ia menganggap persidangan yang telah digelar berhari-hari terasa percuma karena hilangnya fakta-fakta dalam ruang sidang.

"Jadi buat apa sidang? Itu pertanyaan saya, kalau setiap hal yang sudah dibuktikan dengan saksi, dengan dokumentasi sudah keluar, tetapi di tuntutan balik saja kepada dakwaan awal sebelum proses persidangan, Buat apa kita bersidang? Buat apa," ucap Nadiem .

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun
Detik.comJafmoNews14 Mei 2026, 06.45

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun

Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Ibam Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook
Detik.comJafmoNews13 Mei 2026, 13.23

Ibam Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook

Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam tak terima dan menyatakan akan melawan lewat banding.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
VIVAJafmoNews14 Mei 2026, 10.11

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nadiem Makarim Peluk Pengemudi Ojol Usai Dituntut 18 Tahun
OkezoneJafmoNews14 Mei 2026, 09.35

Nadiem Makarim Peluk Pengemudi Ojol Usai Dituntut 18 Tahun

Momen haru terjadi selepas mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management CDM di lingkungan Kemendikbudristek. Tak hanya oleh istri, Nadiem juga mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online ojol .

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Detik.comJafmoNews14 Mei 2026, 08.08

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah

Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Detik.comJafmoNews13 Mei 2026, 21.07

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.