Nadiem Jelaskan Alasan Membawa Tim Teknologi dari Luar Kemendikbudristek
Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya alasan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membawa orang dari luar sebagai staf khusus dan tim teknologi.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjelaskan alasan membawa staf khusus dan tim teknologi dari luar kementerian saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026), Nadiem mengatakan langkah itu ditempuh untuk mendukung pengembangan aplikasi digitalisasi pendidikan.
Pernyataan tersebut muncul saat jaksa penuntut umum mempertanyakan keberadaan orang-orang luar yang disebut masuk ke dalam struktur kerja, termasuk istilah “shadow organisasi” yang sempat disinggung dalam persidangan. Nadiem menegaskan para staf yang dibawanya dipilih karena kompetensi dan integritas mereka. Ia menyebut mereka sebagai staf khusus menteri yang kemudian dalam beberapa kasus juga mendapat penugasan lain di lingkungan kementerian.
Nadiem juga menjelaskan bahwa tim teknologi yang ia libatkan berada di luar struktur internal Kemendikbudristek dan bekerja melalui kontrak dengan salah satu BUMN. Menurut dia, kebutuhan tersebut sejalan dengan mandat rapat kabinet paripurna pertama dan arahan Presiden agar Kemendikbud menjalankan peran teknologi dalam pendidikan. Ia menilai kementeriannya memiliki banyak sumber daya manusia yang baik, tetapi tidak memiliki pengalaman memadai untuk membangun aplikasi berskala besar dengan standar dunia.
Karena itu, menurut Nadiem, kehadiran talenta dari luar diperlukan untuk membantu pembangunan aplikasi yang akan dipakai dalam sistem pendidikan Indonesia. Ia menyebut tujuan utama perekrutan tersebut adalah menghadirkan anak-anak muda yang idealis dan memiliki kompetensi di bidang perangkat lunak, sehingga program digitalisasi pendidikan dapat berjalan. Dalam persidangan, jaksa sempat menyela ketika Nadiem menyebut nama Presiden, namun hakim meminta agar terdakwa tetap diberi kesempatan menjawab pertanyaan secara utuh.
Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah, sementara eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan bagaimana agenda digitalisasi pendidikan dapat beririsan dengan persoalan tata kelola pengadaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Penjelasan Nadiem tentang kebutuhan kompetensi teknis dari luar kementerian menegaskan adanya tantangan kapasitas birokrasi dalam proyek teknologi berskala besar.
Di sisi lain, persidangan juga menyoroti pentingnya batas yang jelas antara kebutuhan kebijakan publik dan proses pengadaan yang harus tetap transparan. Bila pembuktian di pengadilan mengarah pada penyimpangan, perkara ini bisa menjadi rujukan penting bagi evaluasi proyek digital pemerintah di masa mendatang.
Lihat versi asli dari sumber
Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya alasan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membawa orang dari luar sebagai staf khusus dan tim teknologi. Nadiem mengatakan staf khusus dan tim teknologi itu dibawa untuk mengembangkan aplikasi digitalisasi pendidikan.
Hal tersebut ditanyakan jaksa saat Nadiem diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Nadiem menyebut stafnya berintegritas.
"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya 'shadow', 'shadow' apa? Ingat nggak Saudara? 'Shadow' organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa saudara jelaskan ke dalam majelis hakim ini?" tanya jaksa.
"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka," jawab Nadiem.
Nadiem menyebut sejumlah pihak yang dibawanya dari luar dijadikan sebagai staf khusus menteri (SKM). Nadiem menyebut ada juga stafnya yang kemudian menjadi Dirjen.
"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," jelas Nadiem.
Jaksa kemudian menyela saat mendengar Nadiem menyebut 'Presiden'. Penasihat hukum Nadiem langsung menyanggah interupsi jaksa.
"Izin, Yang Mulia, mohon maaf," jaksa menyela. "Yang Mulia, saya ingatkan Saudara," sahut penasihat hukum.
"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," terang jaksa.
Hakim meminta semuanya mendengarkan penjelasan dari Nadiem. Jaksa meminta Nadiem tidak mudah membawa-bawa nama Presiden. "Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden," jelas jaksa. "Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," tutur hakim.
Nadiem kembali melanjutkan menjawab. Nadiem mengatakan orang-orang teknologi yang dibawanya berada di luar struktur Kemendikbudristek. Dia mengatakan tim teknologi bekerja lewat kontrak dengan salah satu BUMN.
"Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan," ujarnya.
Dia mengatakan dirinya saat itu diminta membangun aplikasi yang dapat digunakan dalam digitalisasi pendidikan. Dia menyebut orang-orang di Kemendikbud tidak punya pengalaman membangun aplikasi besar.
"Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar," ucapnya.
Hal itu menjadi salah satu alasan Nadiem membawa orang dari luar Kemendikbud untuk membantu tugasnya. Dia mengatakan tim teknologi itu bertugas membangun aplikasi yang digunakan pada sistem pendidikan Indonesia.
"Jadi itu jawaban saya terhadap pertanyaan Pak Jaksa, apa rasional, apa alasan membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat aplikasi-aplikasi software yang kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan eks stafsus Nadiem bernama Jurist Tan masih menjadi buron.
Berita terkait
Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim di Tipikor
Rocky Gerung, aktris senior Christine Hakim, hingga Menteri Komunikasi dan Informasi periode 2014–2019 menghadiri sidang perkara Eks Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun
Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ibam Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook
Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam tak terima dan menyatakan akan melawan lewat banding.