Ibam Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook
Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ibam tak terima dan menyatakan akan melawan lewat banding.

Mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan tidak menerima vonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Melalui kuasa hukumnya, ia berencana menempuh upaya banding dalam tenggat tujuh hari sesuai ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Ia mengatakan tim hukum tetap menghormati proses peradilan, tetapi menilai putusan tersebut mengecewakan dan patut diperjuangkan melalui jalur hukum lanjutan. Arfian juga menyebut pihaknya mengapresiasi dissenting opinion dari dua hakim, yakni Andi Saputra dan Eryusman, karena dianggap memuat penilaian yang komprehensif.
Selain banding, tim kuasa hukum juga akan meminta pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Arfian menegaskan langkah itu ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Ia menyampaikan bahwa permohonan tersebut akan diajukan bersamaan dengan upaya banding, sehingga perkara tidak hanya diperiksa ulang dari sisi putusan, tetapi juga dari keterangan para saksi.
Ibam sendiri menyatakan akan terus mencari keadilan dan bersikukuh tidak bersalah. Ia menilai kasus yang menjeratnya berpotensi menjadi preseden buruk jika seorang konsultan dianggap bertanggung jawab tanpa menerima keuntungan dan tanpa memiliki kewenangan di kementerian. Ibam juga merujuk pada dissenting opinion yang menurutnya menegaskan tidak adanya konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang digelar Selasa (13/5), majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem dkk menjabat di Kemendikbudristek, yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp2,1 triliun. Selain Ibam, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah.
Sudut pandang lain
Langkah banding menunjukkan perkara ini masih terbuka untuk diuji di tingkat lebih tinggi, terutama pada aspek pembuktian peran masing-masing terdakwa dan besaran kerugian negara. Dalam kasus korupsi pengadaan barang, perdebatan kerap muncul bukan hanya soal ada atau tidaknya penyimpangan, tetapi juga sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada pihak yang posisinya tidak memegang kewenangan langsung.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, putusan ini menjadi pengingat bahwa pengadaan teknologi di sektor pendidikan harus disertai pengawasan ketat agar tidak memunculkan persoalan hukum dan pemborosan anggaran. Jika banding diterima sebagian atau seluruhnya, hasilnya juga bisa memengaruhi penilaian publik terhadap batas peran konsultan, pejabat teknis, dan pengambil keputusan dalam proyek pemerintah.
Lihat versi asli dari sumber
Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam tak terima dengan vonis itu dan akan melawan lewat banding.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).
Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.
Arfian mengapresiasi pendapat berbeda atau dissenting opinion dua hakim. Menurut dia, kedua hakim tersebut membuat penilaian komprehensif.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif," ujarnya.
Arfian juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi. Dia meminta ada saksi yang diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dan kita di kesempatan ini juga kita akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi kita tidak hanya minta banding, kita juga akan mengajukan permohonan untuk diperiksa ulang perkara ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ucapnya.
Sementara Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion , memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu," kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/5), hakim menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.
Berita terkait

Ibrahim Arief Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun
Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (Ibam) melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Nadiem Kecewa Tuntutan 18 Tahun Dinilai Abaikan Fakta Sidang
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum JPU ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.

Nadiem memeluk sopir ojol usai dituntut 18 tahun penjara
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menghampiri sopir ojek online (ojol) untuk memeluk dan merangkul ...

Nadiem Ungkap Haru Bisa Bertemu Keluarga Saat Tahanan Rumah
Nadiem Makarim, terdakwa korupsi pengadaan laptop, bersyukur dengan statusnya menjadi tahanan rumah

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memeluk mencium ortu dan istri usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.