Live|
VIVAVersi JafmoNewsNetral16 Mei 2026 pukul 18.35

Anies Sebut Putusan MK soal Jakarta Bukan Hal Baru

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Anies Sebut Putusan MK soal Jakarta Bukan Hal Baru

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Ia menilai keputusan tersebut bukan hal yang mengejutkan karena sejalan dengan ketentuan undang-undang yang masih berlaku saat ini.

Pernyataan itu disampaikan Anies kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Mei 2026. Menurut dia, tidak ada yang baru dari putusan MK karena secara hukum Jakarta memang masih berkedudukan sebagai ibu kota negara selama belum ada perubahan resmi pada aturan yang mengaturnya. Ia menegaskan bahwa keputusan lembaga peradilan tersebut hanya memperjelas kondisi yang sudah ada.

Anies juga menyinggung rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Ia mengatakan proses itu tetap bergantung pada keputusan presiden. Meski pembangunan dan wacana pemindahan dari Jakarta ke IKN masih terus berjalan, status ibu kota negara belum berubah sampai ada keputusan yang menetapkannya secara resmi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan Daerah Khusus Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan. Pertimbangan itu dibacakan dalam perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 13 Mei, dan menjadi dasar bahwa pemindahan ibu kota belum berlaku sebelum ada keputusan presiden tentang hal tersebut.

Sudut pandang lain

Putusan MK ini penting bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi administrasi pemerintahan dan kepastian layanan publik. Selama belum ada keputusan presiden yang secara formal memindahkan ibu kota, Jakarta tetap menjadi pusat rujukan konstitusional bagi banyak urusan kenegaraan.

Di sisi lain, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemindahan ibu kota ke IKN masih berada dalam tahap transisi yang memerlukan dasar hukum dan keputusan politik yang jelas. Karena itu, pembangunan IKN dan status Jakarta kemungkinan akan berjalan berdampingan dalam beberapa waktu ke depan.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta , VIVA – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Anies menjelaskan, putusan tersebut bukan suatu hal yang mengejutkan. Kata dia, putusan itu selaras dengan undang-undang yang berlaku.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya," ucap Anies kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Mei 2026.

Sementara itu, terkait dengan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kalimantan Timur, Anies mengatakan hal tersebut merupakan keputusan presiden.

Meskipun pembangunan dan wacana pemindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN masih terus berjalan hingga saat ini.

"Tapi kan itu semua menunggu keputusan Presiden," tutur Anies.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5) bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu:

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan".

(tvOnenews.com / Aldi Herlanda)

Dirangkum dari VIVA · oleh Yeni Lestari

Berita terkait