Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNetral14 Mei 2026 pukul 10.46

IKN Tetap Dibangun Bertahap di Tengah Ketidakpastian

Putusan MK menyatakan bahwa status ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) , Kalimantan Timur.

IKN Tetap Dibangun Bertahap di Tengah Ketidakpastian

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa status ibu kota negara secara hukum masih berada di Jakarta sampai keputusan presiden tentang pemindahan benar-benar ditetapkan. Putusan dalam perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu sekaligus menempatkan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur sebagai ibu kota yang sudah ditetapkan secara legal dan politik, tetapi belum sepenuhnya berpindah secara administratif. Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan, selama keputusan presiden pemindahan ibu kota belum keluar, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara.

Di tengah perdebatan tersebut, pembangunan IKN disebut berpotensi tersendat karena Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak memprioritaskannya seperti Presiden ke-7 Joko Widodo. Meski begitu, pada tahun lalu Prabowo menetapkan IKN sebagai ibu kota politik mulai 2028. Kebijakan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang menargetkan pemindahan pusat pemerintahan dilakukan bertahap hingga Nusantara siap menjadi ibu kota politik.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga disebut akan mulai berkantor di IKN dalam waktu dekat. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memproyeksikan Gibran akan meninggalkan kantor di Jakarta pada tahun ini, setelah sekitar 50 staf wakil presiden ditugaskan lebih dulu untuk menyiapkan perpindahan. Basuki menyebut kantor Wakil Presiden di IKN sudah rampung, sehingga bisa segera ditempati. Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 30 Maret 2026, anggota DPR Deddy Sitorus bahkan mengusulkan agar Gibran dan sejumlah menteri mulai berkantor di sana agar fasilitas yang telah dibangun tidak terbengkalai.

Pemerintah menyatakan target 2028 dipilih agar fasilitas untuk tiga cabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dapat selesai disiapkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pada tahun itu diharapkan bangunan dan sarana bagi DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Komisi Yudisial sudah bisa digunakan. Ia juga menegaskan bahwa istilah ibu kota politik tidak mengubah tujuan awal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Untuk 2026, pembangunan IKN memperoleh anggaran Rp6 triliun dari APBN setelah DIPA terbit. Basuki menegaskan penggunaan anggaran harus transparan dan bertanggung jawab, lalu melantik pejabat perbendaharaan Otorita IKN pada akhir 2025. Di sisi lain, muncul pula wacana moratorium dari Partai Nasdem, ide menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi, hingga usulan sebagai istana transit presiden, mencerminkan masih kuatnya ketidakpastian atas masa depan proyek ini. Secara keseluruhan, pembangunan IKN hingga rampung diperkirakan membutuhkan Rp440 triliun, sementara hingga akhir 2024 dana yang terserap baru mencapai Rp71,8 triliun.

Sudut pandang lain

Perdebatan mengenai status dan arah pembangunan IKN menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal kepastian politik dan fiskal. Selama keputusan pemindahan administratif belum tuntas, pemerintah perlu menjaga agar pembangunan yang sudah berjalan tidak menimbulkan beban aset terbengkalai.

Dari sisi anggaran, alokasi Rp6 triliun pada 2026 memberi sinyal bahwa proyek masih dipertahankan, namun skala kebutuhan total yang jauh lebih besar membuat keberlanjutan pendanaan menjadi isu utama. Karena itu, kejelasan tahapan pemindahan lembaga negara dan pemanfaatan gedung-gedung yang sudah jadi akan sangat menentukan persepsi publik terhadap efektivitas proyek ini.

Lihat versi asli dari sumber

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi dalam perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, menyatakan bahwa status ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta dan bukan di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) , Kalimantan Timur. Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

Pilihan editor: Perdebatan Larangan Pelaku Politik Uang Ikut Pemilu

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dengan demikian, hakim konstitusi, Adies Kadir, mengatakan bahwa selama keputusan presiden soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan maka Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

Hingga kini, pembangunan IKN terancam mangkrak lantaran Presiden Prabowo Subianto tidak memproritaskannya seperti pendahulunya, Joko Widodo. Pada tahun lalu, Prabowo menetapkan IKN menjadi ibu kota politik mulai 2028. Berikut kilas balik dari pembangunan IKN.

Wapres Gibran Akan Berkantor di IKN

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mulai berkantor di IKN dalam waktu dekat. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memproyeksi Gibran akan mengosongkan kantor di Jakarta pada tahun ini.

Saat rapat dengan Komisi II DPR pada 30 Maret 2026 lalu, Basuki menyatakan bahwa terdapat sekitar 50 orang staf wakil presiden yang telah ditugaskan untuk mempersiapkan kepindahan Gibran ke IKN. “Saya kira ini iya (berkantor di IKN) karena sudah menugaskan 50 staf ke sana untuk persiapan-persiapannya,” kata Basuki.

Menurut Basuki, kantor Wakil Presiden telah selesai dibangun sehingga Gibran bisa segera untuk menempatinya. Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengusulkan agar Gibran dan sejumlah menteri mulai menempati IKN agar gedung-gedung di sana tidak rusak serta perawatannya mubazir.

Putra sulung Jokowi itu pun mengajak Deddy berkantor di IKN. “Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibukota politik di tahun 2028, penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi,” ucap dia lewat keterangan tertulis yang dikirim Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis, 9 April 2026.

Alasan Prabowo Ingin IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 menuangkan keinginan Prabowo menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Dokumen yang ditandatangani Prabowo pada 30 Juni 2025 itu menjelaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan target final menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik. Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, penetapan ibu kota politik dimaksudkan agar pada 2028 IKN memiliki fasilitas pusat pemerintahan. “(Tujuan penetapan IKN sebagai ibu kota politik) maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 23 September 2025.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN. Sehingga pada 2028 bangunan dan fasilitas untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial sudah siap digunakan.

Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam makna IKN menjadi ibu kota negara dengan IKN sebagai ibu kota politik. Ia memastikan tidak ada perubahan dari tujuan awal pembangunan IKN yang dirintis dari era Presiden ke-7 Joko Widodo, di mana ibu kota RI di Jakarta akan dipindahkan ke IKN.

Dia pun menegaskan bahwa penetapan IKN menjadi ibu kota politik bukan berarti memisahkan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian di Indonesia. “Bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” tutur dia.

Pembangunan IKN Tahun 2026 Telan Anggaran Rp 6 Triliun

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara tahun ini menggunakan anggaran Rp 6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini seiring telah terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat untuk sejumlah proyek.

"Dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk berbagai proyek strategis di IKN ini, maka dalam pengelolaannya harus dibarengi dengan tanggung jawab tinggi dan dilakukan secara transparan," ujar Basuki pada Jumat, 2 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.

Dengan adanya DIPA tersebut, maka Basuki pun kemudian melantik dan menetapkan para pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Otorita IKN, dengan pelantikan digelar pada Rabu, 31 Desember 2025. Satuan kerja yang dilantik tersebut adalah kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan sebanyak 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.

Ketidakpastian Nasib IKN

Di tengah ketidakpastian pembangunan IKN, muncul ide untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi. Pada 18 Juli 2025, Wakil Ketua Partai Nasdem Saan Mustopa meminta agar pemerintah mengeluarkan moratorium pembangunan IKN dengan alasan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

Selain itu, ada juga ide untuk menjadikan IKN sebagai istana transit untuk presiden. Tentunya ide-ide ini muncul karena pembangunan dan pemindahan ibu kota membutuhkan anggaran yang besar.

Totalnya hingga rampung, pembangunan IKN membutuhkan membutuhkan anggaran sebesar Rp 440 triliun. Sementara, sampai akhir 2024, anggaran yang sudah tersedot mencapai Rp71,8 triliun.

Pertama Kali Diumumkan per Agustus 2019

Titik pertama rencana besar ini berawal saat Jokowi resmi mengumumkan Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara. Lokasi pilihannya yaitu sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah pengumuman ini, pemerintah pun bergerak mengamankan tanah tempat pembangunannya.

Pilihan editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat

Berita terkait