Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNetral14 Mei 2026 pukul 10.00

OJK dorong kepastian hukum atas kredit macet di bank

Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

OJK dorong kepastian hukum atas kredit macet di bank

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa dorongan terhadap pertumbuhan kredit yang sehat harus disertai kepastian hukum bagi industri perbankan. OJK juga menilai perlu ada pemahaman yang seragam di antara pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema penerapan business judgement rule terhadap kredit macet di bank, yang digelar di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Menurut Dian, pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, tanpa menghambat fungsi intermediasi perbankan selama prinsip kehati-hatian dan tata kelola tetap dijalankan.

Dian menjelaskan bahwa business judgement rule pada dasarnya memberi perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan. Ia menekankan perlunya iklim yang kondusif melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang selaras agar profesionalisme bankir tetap terjaga dan bisnis bank mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi hukum, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menilai kesamaan tafsir atas penerapan norma pidana di bidang perbankan penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif. Ia memaparkan bahwa business judgement rule dapat diberlakukan jika syarat kumulatif dalam Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi, antara lain keputusan diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang benar, tidak ada benturan kepentingan, dan telah dilakukan upaya maksimal untuk memitigasi risiko kerugian.

Jika seluruh syarat itu sudah dipenuhi tetapi kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka hal tersebut dipandang sebagai kegagalan bisnis, bukan tindak pidana. Jupriyadi juga mengingatkan perlunya keseragaman penafsiran agar tidak muncul chilling effect yang membuat bankir ragu mengambil keputusan, sekaligus menegaskan bahwa jalur pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang sudah memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

Sudut pandang lain

Pernyataan OJK dan Mahkamah Agung menunjukkan upaya memperjelas batas antara risiko bisnis dan pelanggaran pidana di sektor perbankan. Bagi industri, kejelasan ini penting agar proses pemberian kredit tidak terlalu dibayangi kekhawatiran kriminalisasi ketika keputusan telah diambil sesuai prosedur dan tata kelola.

Di sisi lain, penekanan pada kepastian hukum juga menuntut pengawasan yang ketat agar business judgement rule tidak dipakai sebagai pembenaran atas kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Karena itu, keseimbangan antara perlindungan bagi pengambil keputusan dan penegakan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan pelindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Hal ini disampaikan Dian saat kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Sementara, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.

Jupriyandi memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.

Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.

Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait