Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNetral14 Mei 2026 pukul 06.46

OIKN Hormati Putusan MK soal Status Ibu Kota Negara

OIKN menyatakan tak mempersoalkan putusan MK yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.

OIKN Hormati Putusan MK soal Status Ibu Kota Negara

Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai keputusan presiden pemindahan diterbitkan. OIKN menilai putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam negara hukum dan tidak menimbulkan persoalan bagi agenda pembangunan IKN.

Juru bicara OIKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah dalam perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Ia menyampaikan hal itu saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026. Menurut Troy, putusan tersebut justru memperjelas bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara baru berlaku efektif setelah ada keputusan presiden, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Troy juga menegaskan bahwa putusan MK tidak memengaruhi jalannya pembangunan di kawasan IKN. Ia mengatakan pembangunan tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah pekerjaan, mulai dari infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik, disebut terus menunjukkan kemajuan yang positif dan konsisten.

Dalam pernyataannya, OIKN mengajak publik untuk tetap menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan terhadap pembangunan IKN. Sikap itu disampaikan di tengah putusan MK yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mahkamah menilai Nusantara memang telah ditetapkan secara legal dan politik sebagai ibu kota negara, tetapi perpindahan administratifnya masih menunggu keputusan presiden.

Mahkamah juga menegaskan bahwa selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan, maka ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menyebut tidak ada sinkronisasi yang menimbulkan kekosongan status karena norma tersebut harus dibaca bersama ketentuan lain dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, khususnya yang mengaitkan berlakunya aturan dengan keputusan presiden pemindahan ibu kota.

Sudut pandang lain

Putusan MK memberi kepastian hukum sementara bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota sampai ada keputusan presiden. Kepastian ini penting untuk menghindari tafsir ganda dalam administrasi negara, terutama terkait kewenangan kelembagaan, anggaran, dan penyesuaian layanan pemerintahan.

Dari sisi pembangunan, pernyataan OIKN menunjukkan upaya menjaga kepercayaan publik agar proyek IKN tidak dipersepsikan tersendat oleh dinamika hukum. Namun, keputusan final pemindahan tetap akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kebijakan presiden, serta konsistensi dukungan politik dan fiskal pemerintah.

Lihat versi asli dari sumber

OTORITA Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan menghormati seluruh proses putusan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Tanah Air.

Pilihan editor: Perdebatan Larangan Pelaku Politik Uang Ikut Pemilu

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Juru bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan putusan Mahkamah pada perkara gugatan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta bukan di Nusantara tak menjadi persoalan. "Kami tidak ada masalah," kata Troy saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut dia, putusan Mahkamah a quo justru mempertegas pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sebagaimana amanat undang-undang.

Toh, Troy menambahkan, putusan Mahkamah juga tak berdampak pada progres pembangunan di IKN . Sebab, pembangunan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia melanjutkan, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membaca secara saksama dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan, maka ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

Hakim konstitusi, Adies Kadir, menilai dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status ibu kota negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara oleh presiden.

Pilihan editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat

Berita terkait