MK Pastikan Jakarta Masih Ibu Kota hingga Keppres Terbit
Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil UU IKN, menegaskan Jakarta tetap Ibu Kota RI hingga ada Keputusan Presiden. Status konstitusional IKN belum sah.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia sampai Presiden menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5) dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan nomor register 71/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonan tersebut, pemohon menilai ada ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Menurut pemohon, perbedaan norma itu menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dikhawatirkan berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan, mulai dari keputusan penyelenggaraan negara hingga administrasi pemerintahan.
MK menolak seluruh permohonan itu. Menurut Mahkamah, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam penafsirannya, kata “berlaku” dalam pasal tersebut berkaitan dengan kekuatan mengikat materi pemindahan ibu kota setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, pemindahan ibu kota belum efektif sebelum keputusan presiden ditetapkan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa dasar perubahan status ibu kota negara memang bergantung pada Keppres. Jika Keppres telah ditandatangani, barulah keputusan mengenai ibu kota negara memiliki kekuatan berlaku dan mengikat. Karena itu, MK menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan diterbitkan.
Sebelumnya, pemohon Zulkifli berpendapat keberadaan UU IKN dan UU DKJ memunculkan disharmoni hukum karena Jakarta dinilai tidak lagi ditetapkan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara juga belum sah secara konstitutif. Ia menilai keadaan itu menimbulkan kekosongan status ibu kota negara yang bersifat fundamental. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sudut pandang lain
Putusan ini memberi kepastian sementara bagi penyelenggaraan pemerintahan karena status ibu kota tidak dianggap kosong selama proses pemindahan belum diformalkan lewat Keppres. Dalam konteks transisi kelembagaan, penegasan MK juga mencegah tafsir yang dapat menimbulkan keraguan atas legalitas administrasi negara.
Di sisi lain, perkara ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antarundang-undang dalam tahap perpindahan ibu kota. Selama aturan pelaksana belum lengkap, potensi perbedaan penafsiran tetap bisa muncul dan memicu perdebatan hukum maupun politik terkait kesiapan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Lihat versi asli dari sumber
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia saat membacakan putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
MK menolak permohonan yang teregister Nomor 71/PUU-XXIV/2026, dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo seperti dikutip detikcom.
Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya.
MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
"Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.
Sebelumnya, pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli. Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.
Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.
Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.
Berita terkait

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Selama keputusan presiden soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan maka Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

IKN Tetap Dibangun Bertahap di Tengah Ketidakpastian
Putusan MK menyatakan bahwa status ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) , Kalimantan Timur.

OIKN Hormati Putusan MK soal Status Ibu Kota Negara
OIKN menyatakan tak mempersoalkan putusan MK yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
BABYMONSTER Gelar Tur Dunia 2026-27 di Jakarta
Girl group asal Korea Selatan, BABYMONSTER dipastikan kembali menyapa penggemar di Indonesia lewat rangkaian tur dunia terbaru mereka bertajuk 2026-27 BABYMONSTER.
/data/photo/2025/10/21/68f713c723cec.jpeg)
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 14-17 Mei 2026
Tidak ada ganjil genap Jakarta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada 14-17 Mei 2026.
/data/photo/2022/03/23/623aa480b625e.jpg)
BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Sejak Pagi, Hujan Ringan Malam Hari
BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini Kamis (14/5/2026) didominasi cerah hingga berawan, namun dua wilayah berpotensi hujan ringan malam nanti.