Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNetral13 Mei 2026 pukul 22.08

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta

Selama keputusan presiden soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan maka Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

MK Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, MK menegaskan bahwa secara hukum dan politik Nusantara sudah ditetapkan sebagai ibu kota negara, tetapi pemindahan resminya masih menunggu keputusan presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Penjelasan itu disampaikan saat MK mempertimbangkan dalil pemohon yang mempersoalkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN dan mengaitkannya dengan perubahan status hukum dalam undang-undang lain yang mengatur Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Adies, kekhawatiran adanya kekosongan status ibu kota negara tidak berdiri sendiri, karena harus dibaca bersama Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menyebut bahwa undang-undang itu mulai berlaku ketika presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. Dengan begitu, perubahan penamaan DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berdampak penuh pada status ibu kota sebelum keputusan presiden diterbitkan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai argumentasi pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum. Ketua Mahkamah Suhartoyo kemudian menyatakan permohonan ditolak seluruhnya.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa proses pemindahan ibu kota negara tidak otomatis terjadi hanya karena ada undang-undang, melainkan masih memerlukan tahapan administratif lanjutan melalui keputusan presiden. Karena itu, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan sampai tahap formal tersebut dipenuhi.

Sudut pandang lain

Putusan ini penting karena memberi kepastian hukum atas transisi ibu kota yang sejak awal memang dirancang bertahap. Bagi pemerintah, penegasan MK dapat menjadi dasar untuk melanjutkan persiapan administratif tanpa memunculkan tafsir berbeda soal status Jakarta dan Nusantara.

Dari sisi publik, keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa perubahan status ibu kota negara bukan sekadar persoalan politik, tetapi bergantung pada mekanisme hukum yang ketat. Hal ini berpengaruh pada penataan kelembagaan, peralihan kewenangan, dan kepastian layanan pemerintahan selama masa transisi.

Lihat versi asli dari sumber

MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan ini dituangkan Mahkamah dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 bertarikh, Selasa, 12 Mei 2026.

Pilihan Editor: Mengapa Ribuan Dapur MBG Beroperasi tanpa Sertifikat

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, setelah Mahkamah membaca dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN, Nusantara secara legal dan politik telah ditetapkan sebagai Ibu kota Negara.

"Namun, proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden," kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan, dilihat Tempo dalam rekaman siaran pembacaan putusan Mahkamah, Rabu, 13 Mei 2026.

Dengan demikian, Adies melanjutkan, selama keputusan presiden soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan maka Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

Kemudian, kata dia, dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status Ibu Kota Negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Adapun, in casu Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan perubahan penamaan Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara oleh Presiden.

Berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah berpendapat tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) konstitusi, adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah, Suhartoyo.

Berita terkait