Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif16 Mei 2026 pukul 18.33

Kubu Roy Suryo Desak Polisi Tertibkan Penyebar Isu P21 Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinuddin meminta Polda Metro Jaya untuk menertibkan pihak yang menyebarkan isu tersebut.

Kubu Roy Suryo Desak Polisi Tertibkan Penyebar Isu P21 Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memprotes beredarnya isu bahwa berkas perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21. Ia meminta Polda Metro Jaya menertibkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut karena, menurutnya, kewenangan menyampaikan perkembangan perkara ada pada kepolisian.

Khozinudin menyampaikan keberatannya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026). Ia menilai informasi mengenai penanganan perkara ijazah Jokowi hanya seharusnya diumumkan oleh Polda Metro Jaya, bukan oleh pihak lain yang tidak memiliki otoritas atas dokumen atau status berkas perkara.

Menurut Khozinudin, beredarnya kabar bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan dan bahkan sudah P21 justru menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum telah berjalan sampai tuntas. Ia menilai persepsi itu keliru dan menyebut bahwa akses terhadap barang bukti maupun berkas perkara hanya dimiliki oleh penyidik. Karena itu, ia menduga jika informasi tersebut benar keluar, maka ada kemungkinan berasal dari kebocoran internal.

Ia menambahkan, apabila kabar yang beredar memang tidak sesuai fakta, maka pihak-pihak yang menyebarkan isu status P21 dan dokumen kejaksaan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Khozinudin juga meminta Polda Metro Jaya menjelaskan lebih dulu bagaimana informasi mengenai perkara itu bisa sampai bocor ke publik sebelum ada pengumuman resmi dari kepolisian. Baginya, persoalan ini bukan sekadar salah paham, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan pentingnya disiplin komunikasi dalam penanganan perkara yang sensitif, terutama ketika melibatkan tokoh publik seperti Presiden ke-7 RI. Informasi yang belum diumumkan resmi berpotensi memicu kesimpangsiuran dan membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan status hukum sebenarnya.

Dari sisi penegakan hukum, pernyataan kubu Roy Suryo juga menyoroti isu kebocoran informasi internal yang kerap menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Jika benar ada pelanggaran prosedur, maka transparansi dan akuntabilitas aparat akan ikut diuji, sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap penanganan perkara.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, melayangkan protes terhadap pihak yang menyebarkan isu berkas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah P21. Ia meminta Polda Metro Jaya untuk menertibkan pihak yang menyebarkan isu tersebut.

Khozinudin menegaskan, pengumuman penanganan perkara ijazah Jokowi hanya dimiliki Polda Metro Jaya. Namun, ia menyayangkan ada pihak yang menyebarkan isu perkara ijazah palsu Jokowi telah naik ke penyidikan.

“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” ujar Khozinudin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).

Kendati isu liar telah menyebar, Khozinudin menduga, informasi penanganan perkara ijazah palsu Jokowi telah mendapat persetujuan dari penyidik. Apalagi, kata dia, hanya penyidik yang bisa mengakses barang bukti.

“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar. Pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” terang Khozinudin.

“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, Polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” imbuhnya.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait