SIM Keliling Kembali Beroperasi di Sejumlah Kota
Polda Metro Jaya menyediakan sejumlah titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya.
Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis, 14 Mei 2026, untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini ditujukan agar masyarakat bisa mengurus administrasi kendaraan dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke Satpas utama.
Di wilayah DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa titik pelayanan. Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari terbatas.
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Perpanjangan tidak dapat diproses melalui SIM Keliling apabila masa berlaku SIM sudah habis. Dengan demikian, layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih dalam periode aktif.
Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota membuka layanan di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bekasi dapat mendatangi layanan yang berada di Metropolitan Mall Bekasi dengan jam pelayanan yang sama, yakni pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Untuk wilayah Kota Bandung, layanan SIM Keliling pada hari yang sama tersedia di Pasar Modern Batununggal dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memangkas antrean di kantor Satpas dan memudahkan masyarakat yang hanya membutuhkan perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan mengacu pada tarif PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.
Sudut pandang lain
Kehadiran SIM Keliling menunjukkan upaya kepolisian memperluas akses layanan publik, terutama bagi warga yang membutuhkan perpanjangan dokumen secara cepat dan dekat dengan pusat aktivitas harian seperti mal atau kampus. Pola layanan seperti ini biasanya membantu mengurangi penumpukan pemohon di Satpas utama.
Di sisi lain, keterbatasan kuota harian dan jam pendaftaran yang singkat membuat masyarakat tetap perlu menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak gagal dilayani. Informasi jadwal dan syarat menjadi penting karena layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif, sehingga kedisiplinan masa berlaku tetap menentukan kemudahan proses perpanjangan.
Lihat versi asli dari sumber
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis 14 Mei 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke Satpas utama.
Polda Metro Jaya masih menyediakan sejumlah titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih aktif berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menghadirkan layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berada di Metropolitan Mall Bekasi. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk Kota Bandung, layanan SIM Keliling pada Kamis 14 Mei 2026 tersedia di Pasar Modern Batununggal dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.
Berita terkait

Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jadi Komjen
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa dirinya menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal ...

Asep Edi Suheri Naik Pangkat Menjadi Komjen
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri resmi naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).

Bayar PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Lewat Kanal Digital
Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 kini hadir dalam genggaman.
/data/photo/2025/05/28/6836f404c20d3.jpg)
Pasien Laporkan Dokter Rumah Sakit di Jaksel ke Polda Metro
Seorang pasien di Jaksel melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik dokter usai klaim perbedaan tindakan medis dengan dokter lain.

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri resmi naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.
Bea Cukai dan Polda Metro Ungkap Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok
Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan merkuri