Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 22.43

Pasien Laporkan Dokter Rumah Sakit di Jaksel ke Polda Metro

Seorang pasien di Jaksel melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik dokter usai klaim perbedaan tindakan medis dengan dokter lain.

Pasien Laporkan Dokter Rumah Sakit di Jaksel ke Polda Metro

Seorang pasien rumah sakit swasta di Jakarta Selatan melaporkan seorang dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik. Laporan itu dibuat karena pasien menilai tindakan medis yang diterimanya tidak sesuai prosedur setelah berkonsultasi dengan dokter lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul setelah korban meminta pendapat kedua mengenai penanganan yang dijalani. Dari konsultasi itu, korban disebut menerima penilaian berbeda atas tindakan medis yang sebelumnya dilakukan dokter pertama. Budi mencontohkan adanya perbedaan pandangan terkait pemasangan ring jantung, yang menurut satu dokter hanya memerlukan satu ring, sementara menurut dokter lain lebih dari satu.

Menurut Budi, perbedaan penilaian medis itu menjadi salah satu dasar pasien menyampaikan aduan dugaan malapraktik. Ia menegaskan kepolisian menerima setiap laporan masyarakat dan tidak bisa menolaknya begitu saja. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2026 dan hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Budi menyebut laporan itu masih ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya. Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan atas dugaan tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Dengan demikian, status kasus ini masih berada pada tahap awal penanganan.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan pentingnya second opinion dalam tindakan medis, terutama ketika pasien merasa hasil penanganan tidak sesuai ekspektasi atau memunculkan keraguan. Di sisi lain, perbedaan pendapat antardokter tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, karena pertimbangan medis dapat berbeda tergantung kondisi pasien dan penilaian klinis masing-masing.

Dari perspektif hukum, laporan seperti ini biasanya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan pemeriksaan dokumen medis. Proses tersebut penting untuk membedakan antara dugaan kesalahan prosedur, perbedaan metode penanganan, dan risiko medis yang memang melekat pada tindakan kedokteran.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pasien di rumah sakit swasta di Jakarta Selatan melaporkan seorang dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan malapraktik karena menilai tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut muncul setelah korban sempat meminta pendapat dari dokter lain terkait tindakan medis yang dijalaninya.

Dari hasil konsultasi itu, korban disebut menerima penilaian berbeda mengenai tindakan yang dilakukan dokter sebelumnya.

“Nah misalnya pemasangan ring jantung itu hanya di dokter 1 itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu. Sehingga tidak ada manfaatnya, tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Perbedaan pandangan medis tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pasien melaporkan dugaan malapraktik ke Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap menerima setiap laporan masyarakat dan tidak dapat menolaknya.

Laporan tersebut sendiri telah diterima pada 6 Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Laporan itu baru minggu kemarin ini masih didalami terkait tentang dugaan malapraktik yang bersangkutan (dokter),” kata Budi.

Saat ini, laporan dugaan malapraktik tersebut masih ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait