VIVAVersi JafmoNewsNegatif16 Mei 2026 pukul 09.18

Heri Black Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi DJBC

Nama Heri Setiyono alias Heri “Black” ikut terseret dalam pusaran penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Heri Black Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi DJBC

Nama Heri Setiyono alias Heri Black ikut disebut dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Meski demikian, hingga kini ia masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sorotan atas penanganan perkara itu datang dari spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara. Ia menilai terdapat persoalan prosedural sejak awal pemanggilan Heri sebagai saksi. Menurutnya, surat panggilan pertama justru dikirim ke alamat rumah yang sudah lama tidak ditempati Heri, sehingga yang bersangkutan disebut tidak pernah mengetahui adanya panggilan dari penyidik.

Gautama menegaskan bahwa persoalan itu bukan soal pembelaan terhadap Heri, melainkan soal integritas prosedur penyidikan. Ia menilai kesimpulan bahwa Heri mangkir terlalu dini apabila memang tidak pernah menerima surat panggilan. Ia juga mempertanyakan langkah lanjutan penyidik yang tetap melakukan penggeledahan dan penyitaan meski alamat terbaru Heri disebut sudah diketahui, tanpa terlebih dahulu memperbaiki proses pemanggilan sebelumnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk satu bundel bertuliskan “List Untuk Biru” yang memicu beragam spekulasi di publik. Namun, Gautama meminta masyarakat tidak tergesa-gesa mengaitkan istilah itu dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai, karena maknanya masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK disebut melakukan penggeledahan terhadap kontainer milik Heri yang diduga berkaitan dengan arus logistik impor. Menurut Gautama, langkah itu menunjukkan penyidikan mulai menelusuri pola distribusi barang dan dugaan pengondisian jalur impor. Kendati demikian, ia kembali menegaskan bahwa sampai saat ini Heri belum tercatat sebagai tersangka dalam perkara tersebut, berbeda dengan sejumlah nama lain yang disebut sudah masuk dalam konstruksi kasus.

Sudut pandang lain

Kasus ini memperlihatkan pentingnya ketelitian prosedural dalam penegakan hukum, terutama ketika penyidikan menyangkut dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang sensitif terhadap arus barang impor. Kesalahan administrasi pada tahap pemanggilan saksi dapat memunculkan perdebatan soal validitas proses berikutnya, meski belum tentu menggugurkan seluruh perkara.

Di sisi lain, sorotan publik terhadap dokumen dan penggeledahan kontainer menunjukkan besarnya perhatian pada potensi penyalahgunaan jalur logistik. Jika penelusuran penyidik konsisten dan berbasis bukti, perkara ini bisa menjadi ujian bagi transparansi penanganan korupsi sekaligus akuntabilitas institusi yang terkait dengan perdagangan lintas batas.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta, VIVA – Nama Heri Setiyono alias Heri “Black” ikut terseret dalam pusaran penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Namun hingga kini, status Heri disebut masih sebatas saksi dan belum masuk dalam konstruksi tersangka yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sorotan terhadap penanganan perkara itu disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara. Dia menilai terdapat persoalan prosedural sejak awal langkah KPK melakukan pemanggilan terhadap Heri.

Menurut Gautama, surat panggilan saksi pertama justru dikirim ke alamat rumah yang disebut sudah lama tidak dihuni Heri. Kondisi itu membuat Heri disebut tidak pernah mengetahui adanya panggilan dari penyidik.

“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” tuturnya dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.

Meski demikian, Heri kemudian disebut mangkir dari panggilan penyidik. Gautama menilai kesimpulan tersebut terlalu dini karena unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan apabila yang bersangkutan memang tidak pernah menerima surat panggilan.

Persoalan lain muncul saat KPK disebut telah mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, menurut Gautama, penyidik justru melanjutkan proses penggeledahan dan penyitaan tanpa memperbaiki prosedur pemanggilan sebelumnya.

“Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,” ujar Gautama.

Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen. Salah satunya satu bundel dokumen bertuliskan “List Untuk Biru” yang belakangan memunculkan berbagai spekulasi di publik.

Meski begitu, Gautama meminta masyarakat tidak buru-buru mengaitkan istilah tersebut dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai .

“Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” kata dia.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK diketahui melakukan penggeledahan terhadap kontainer milik Heri yang diduga berkaitan dengan arus logistik impor.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Gautama, langkah itu menunjukkan penyidikan mulai bergerak menelusuri pola distribusi barang hingga dugaan pengondisian jalur impor.

Meski demikian, dia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini Heri belum tercatat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kondisinya berbeda dengan sejumlah nama lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang disebut telah masuk dalam konstruksi perkara.

Dirangkum dari VIVA · oleh Foe Peace Simbolon

Berita terkait

Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook
VIVAJafmoNews14 Mei 2026, 01.35

Jaksa Kaitkan Kenaikan Harta Nadiem dengan Dugaan Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady menyoroti kenaikan harta terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebesar Rp4,87 triliun pada 2022.

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Tetap Dijadwalkan Besok
OkezoneJafmoNews12 Mei 2026, 10.31

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Tetap Dijadwalkan Besok

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook besok, Rabu 13 Mei 2026. Namun, jadwalnya bentrok dengan jadwal operasi.

Kejagung Geledah Rumah Direktur PT Toshida terkait Suap Ombudsman
CNN IndonesiaJafmoNews12 Mei 2026, 09.18

Kejagung Geledah Rumah Direktur PT Toshida terkait Suap Ombudsman

Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur PT Toshida, Laode Sinarwan Oda, terkait kasus suap Ketua Ombudsman.

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM
Tempo.coJafmoNews12 Mei 2026, 06.51

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM

TAUD selalu kuasa hukum Andrie Yunus akan menyampaikan penolakan kliennya kepada oditur militer.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Fadia Arafiq
OkezoneJafmoNews12 Mei 2026, 06.29

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Ahmad Dedi Bantah Kabur Usai Diperiksa KPK
OkezoneJafmoNews10 Mei 2026, 07.35

Ahmad Dedi Bantah Kabur Usai Diperiksa KPK

Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai saksi dalam dugaan pemberian PT Blueray Cargo BR untuk memuluskan barang impor. Namun, Dedi yang seusai diperiksa sempat lari dari kejaran awak media menuai sorotan.