Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 14.35

Ahmad Dedi Bantah Kabur Usai Diperiksa KPK

Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai saksi dalam dugaan pemberian PT Blueray Cargo BR untuk memuluskan barang impor. Namun, Dedi yang seusai diperiksa sempat lari dari kejaran awak media menuai sorotan.

Ahmad Dedi Bantah Kabur Usai Diperiksa KPK

Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan pemberian dari PT Blueray Cargo untuk memuluskan barang impor. Seusai pemeriksaan, ia sempat menjadi sorotan karena disebut menghindari awak media.

Kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, menilai munculnya narasi bahwa kliennya lari dari kejaran media sebagai bentuk framing negatif yang merugikan. Menurut dia, Ahmad Dedi memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada media atau memilih tidak berbicara. Ia juga menyebut penilaian yang berkembang di media sosial ikut memperkuat kesan keliru terhadap kliennya.

Hamonangan menegaskan Ahmad Dedi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Karena itu, ia dinilai tidak ingin memberikan komentar di hadapan media agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Sikap diam di depan kamera, kata dia, bukan berarti menolak pemeriksaan atau mencoba menghindar dari proses hukum.

Ia menambahkan, kehadiran Ahmad Dedi dalam pemeriksaan menunjukkan itikad untuk membantu penyelidikan. Dalam perkara tersebut, status Ahmad Dedi masih sebagai saksi, bukan tersangka. Menurut kuasa hukum, kliennya datang memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya terkait dugaan perkara yang tengah ditelusuri lembaga antirasuah itu.

Sudut pandang lain

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi publik dalam proses hukum, terutama ketika seorang pejabat atau aparatur negara diperiksa lembaga antikorupsi. Sikap bungkam di depan media sering kali dibaca publik sebagai indikasi tertentu, meski secara hukum seseorang berhak memilih tidak berkomentar.

Di sisi lain, sorotan terhadap pemeriksaan saksi menunjukkan tingginya perhatian publik pada penanganan dugaan korupsi di sektor kepabeanan. Transparansi proses hukum dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan salah persepsi sekaligus menjaga integritas penyidikan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan pemberian PT Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan barang impor. Namun, Dedi yang seusai diperiksa sempat lari dari kejaran awak media menuai sorotan.

Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay pun menyayangkan narasi negatif yang muncul, termasuk berseliweran di media sosial. Ia mengungkapkan, kliennya memiliki hak untuk memberikan keterangan atau tidak kepada media.

"Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya, dikutip Minggu (10/5/2026).

Ahmad Dedi, menurut Hamonangan Daulay, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia beranggapan jika berkomentar di media akan menjadi kontraproduktif dengan kasus yang tengah berjalan di KPK.

"Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuhnya.

Status Ahmad Dedi juga dalam perkara tersebut adalah saksi yang ingin membantu KPK dalam penyelidikan perkara tersebut. Untuk itu, ia hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," katanya.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait