Live|
Tempo.coVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 13.51

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM

TAUD selalu kuasa hukum Andrie Yunus akan menyampaikan penolakan kliennya kepada oditur militer.

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menolak dibesuk oditur militer di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2025. Penolakan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai bentuk sikap Andrie yang sejak awal menolak seluruh proses peradilannya di pengadilan militer.

Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengatakan Andrie tidak berkenan menerima kunjungan dari institusi militer, termasuk dari unsur TNI. Menurut dia, sikap tersebut konsisten dengan penolakan Andrie terhadap proses hukum yang menurut pihaknya seharusnya tidak dijalankan di forum peradilan militer. TAUD, kata Julio, hanya menyampaikan keberatan kliennya dan tidak berniat menghalangi upaya oditur untuk menjenguk.

Julio menjelaskan, Andrie masih menjalani perawatan untuk pemulihan luka bakar dan gangguan pada mata akibat penyiraman air keras. Karena itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak kunjungan berada pada Andrie sebagai pasien. Ia juga menyebut hingga kini TAUD maupun Andrie belum menerima surat panggilan langsung untuk hadir di pengadilan militer, meski sidang disebut telah berlangsung dua kali. Menurutnya, panggilan justru disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di sisi lain, mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang datang menjenguk Andrie ikut menyoroti jalannya proses perkara tersebut. Novel, yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras, menyayangkan pernyataan hakim militer yang menyebut tindakan prajurit TNI terhadap Andrie sebagai kenakalan. Ia menilai pandangan itu tidak masuk akal dan menegaskan bahwa hak korban untuk menolak kunjungan harus dihormati.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penyiraman air keras yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Hakim menyatakan keterangannya penting untuk pembuktian, dan pemeriksaan disebut tidak harus dilakukan secara fisik karena bisa digelar secara virtual dengan pendampingan LPSK. Jika upaya itu tidak berhasil, hakim menyebut memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan.

Sudut pandang lain

Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara hak korban atas pemulihan dan kebutuhan aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi kunci dalam proses pembuktian. Di tengah sorotan terhadap peradilan militer, cara pemanggilan dan perlakuan terhadap korban dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan keadilan proses hukum.

Dari sisi perlindungan korban, keberadaan LPSK dan opsi pemeriksaan virtual menjadi penting agar keterangannya tetap dapat diambil tanpa mengganggu kondisi fisik maupun psikis. Namun, bila pemanggilan terus dipersoalkan, perkara ini berpotensi berlarut dan semakin menambah perhatian pada akuntabilitas institusi yang terlibat.

Lihat versi asli dari sumber

TIM Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan sikap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus , terhadap rencana oditur militer membesuk kliennya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2025. Perwakilan TAUD , Airlangga Julio, mengatakan bahwa Andrie tidak menerima kunjungan dari institusi militer sebagai bentuk konsistensi penolakan kasusnya diadili oleh pengadilan militer.

"Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak segala proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk oleh siapa pun yang berasal dari institusi TNI," kata Julio di RSCM, Jakarta, pada Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Julio menegaskan bahwa TAUD selalu kuasa hukum Andrie akan menyampaikan penolakan kliennya kepada oditur militer. Dia mengatakan TAUD tidak berupaya menghalangi upaya oditur menjenguk Andrie. Namun, hanya bertindak sesuai keinginan Andrie yang masih menerima perawatan untuk pemulihan luka bakar dan matanya akibat disiram air keras pas

"Kami akan sampaikan Andrie Yunus tidak berkenan untuk bertemu. Lalu kalau korban tidak berkenan sebagai pasien, yang memaksa masuk itu jadinya auditor militer, bukan kami yang menghadang ya," kata Julio.

Menurut Julio, hingga hari ini TAUD maupun Andrie belum menerima surat panggilan kehadiran Andrie di pengadilan militer yang telah berjalan dua kali. Surat pemanggilan Andrie hanya disampaikan oditur militer melalui Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.

"Ini mengindikasikan bahwa memang sejak awal proses peradilan militer itu tidak mengerti cara penegakan hukum yang patut dan adil dan berpihak pada korban," ujar dia.

Pagi ini mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membesuk Andrie dan memberikan komentar terhadap proses pengadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Novel yang pernah menjadi korban penyiraman air keras sangat menyesalkan pernyataan Hakim Militer yang menyebut tindakan prajurit TNI kepada Andrie sebagai sebuah kenakalan.

Menurut dia, cara berpikir hakim militer itu merusak akal sehat. Novel juga menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk dibesuk oditur militer harus dihormati.

"Ya pada dasarnya orang sakit wajar dijenguk. Dan tentunya yang jenguk adalah orang yang dikehendaki dan diperbolehkan oleh yang sakit ya. Karena jangan sampai justru malah dijenguk tambah sakit," kata Novel.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai terdakwa. Perintah menghadirkan Andrie disampaikan hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Hakim awalnya menanyakan alasan korban belum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menanggapi pertanyaan itu, oditur militer menjelaskan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret 2026 dan mendapat balasan pada 31 Maret.

Oditur menyatakan bahwa surat panggilan kedua telah dikirim pada 3 April 2026 dan mendapat balasan dari LPSK pada 16 April 2026. Namun LPSK, yang memberi pelindungan bagi Andrie, menyatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis, baik fisik maupun psikis di rumah sakit.

Hakim kemudian menegaskan bahwa oditur memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan korban terwakili dalam persidangan. Menurut hakim, keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Hakim menyatakan kehadiran korban tidak harus dilakukan secara fisik di ruang sidang. Ia menilai pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual dengan pendampingan LPSK. Majelis hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie dalam persidangan berikutnya.

Hakim menegaskan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila upaya tersebut tidak berhasil. “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata hakim.

Pilihan Editor: Bisakah Hakim Militer Memaksa Andrie Yunus Bersaksi

Berita terkait