Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 16.18

Kejagung Geledah Rumah Direktur PT Toshida terkait Suap Ombudsman

Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur PT Toshida, Laode Sinarwan Oda, terkait kasus suap Ketua Ombudsman.

Kejagung Geledah Rumah Direktur PT Toshida terkait Suap Ombudsman

Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang disebut sebagai pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Penggeledahan dilakukan setelah Laode tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan sebelum Laode akhirnya diamankan petugas di kediamannya di Jakarta Selatan. Ia menyebut Laode tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, Kejagung tidak membeberkan secara rinci barang bukti apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Menurut Anang, hasil pemeriksaan menunjukkan Laode secara sengaja tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan itu, Laode langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, dan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB ia sudah dimasukkan ke rumah tahanan.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Hery diduga berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak dari Kementerian Kehutanan. Ia juga disebut memeriksa kementerian tersebut dan mengatur agar penagihan denda terhadap PT TSHI tampak seolah-olah keliru.

Dari skema itu, Ombudsman disebut mengeluarkan surat koreksi yang memerintahkan PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar kepada negara. Atas tindakan yang menguntungkan perusahaan tersebut, Hery diduga menerima imbalan senilai Rp1,5 miliar pada 2025. Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik suap dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga dugaan keterlibatan pejabat lembaga negara yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan pengawasan. Jika dugaan suap terbukti, perkara ini dapat memperkuat perhatian publik terhadap integritas lembaga pengawas dan tata kelola perizinan tambang.

Dari sisi penegakan hukum, penggeledahan dan penahanan tersangka yang berulang kali mangkir memperlihatkan pentingnya kepatuhan terhadap proses pemeriksaan agar penyidikan berjalan efektif. Di sektor pertambangan, kasus semacam ini juga berpotensi memicu evaluasi lebih luas terhadap mekanisme pengawasan, penerbitan surat, serta penagihan kewajiban kepada negara.

Lihat versi asli dari sumber

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah rumah Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS) selaku pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan usai Laode tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

"Iya (ada penggeledahan) sekali saja, tapi yang jelas sudah diambil dulu yang bersangkutan karena sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu.

Hanya saja, Anang menyebut Laode tidak memberikan perlawanan saat ditangkap petugas di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang secara sengaja tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Anang mengatakan dari alat bukti dan keterangan yang ada, penyidik kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait