Live|
Kompas.comVersi JafmoNewsNetral10 Mei 2026 pukul 15.04

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai 10 Mei 2026

Warga Jakarta mulai 10 Mei 2026 wajib memilah sampah dari rumah menjadi 4 kategori sesuai aturan baru Pemprov DKI Jakarta.

Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai 10 Mei 2026

Warga Jakarta mulai 10 Mei 2026 diwajibkan memilah sampah dari rumah ke dalam empat kategori sesuai aturan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono menyampaikan, instruksi tersebut menjadi dasar penerapan pemilahan sampah secara lebih luas di seluruh Jakarta setelah sebelumnya dicontohkan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Ia menuturkan, pemerintah daerah juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendeklarasikan gerakan pilah sampah di Jakarta. Deklarasi itu kemudian resmi dilakukan bersamaan dengan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).

Menurut Pramono, gerakan ini dijalankan serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu. Ia menegaskan bahwa penerapan pemilahan sampah tidak dilakukan secara parsial, melainkan berjalan bersamaan di seluruh wilayah tersebut agar kebijakan baru bisa diterapkan lebih konsisten.

Dalam aturan tersebut, sampah dibagi menjadi empat jenis utama. Sampah organik ditempatkan dalam wadah hijau dan mencakup sisa memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, serta sampah mudah terurai lain. Jenis ini akan diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester. Sampah anorganik masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali dan akan diproses melalui bank sampah atau pengolah lain. Sementara itu, sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun harus dipisahkan secara khusus dan dibuang ke fasilitas TPS B3. Adapun sampah residu adalah sampah yang tidak bisa diolah secara organik maupun didaur ulang, lalu akan diproses di RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Pramono menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk mengubah pola pengelolaan sampah Jakarta yang selama ini langsung mengirim sampah ke TPST Bantargebang tanpa melalui proses pemilahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe akan diperketat setelah deklarasi gerakan pilah sampah. Pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan itu akan dikenai sanksi, meski jenis sanksinya belum dijelaskan. Aturan baru ini sekaligus menggantikan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019.

Sudut pandang lain

Kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya berpotensi mengurangi beban pengolahan di hilir, terutama pada fasilitas pembuangan akhir yang selama ini menjadi tumpuan utama pengelolaan sampah Jakarta. Jika diterapkan konsisten, pemisahan organik, anorganik, B3, dan residu dapat meningkatkan efisiensi daur ulang sekaligus mendukung produksi energi alternatif dari sampah.

Namun, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kedisiplinan warga dan kesiapan sistem pengangkutan serta fasilitas pengolahan. Pengawasan terhadap sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe juga menjadi penting karena volume sampah dari kelompok ini besar dan dapat memengaruhi efektivitas kebijakan secara keseluruhan.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA, KOMPAS.com – Warga Jakarta mulai 10 Mei 2026 wajib memilah sampah dari rumah menjadi 4 kategori sesuai aturan baru Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Aturan baru itu menjadi dasar penerapan pemilahan sampah secara lebih luas di seluruh wilayah Jakarta setelah sebelumnya mulai dicontohkan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (4/5/2026).

Deklarasi gerakan pilah sampah tersebut kemudian resmi dilakukan bersamaan dengan pencanangan HUT ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).

Pramono mengatakan, gerakan pilah sampah dijalankan serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

“Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah,” kata dia.

4 Jenis Sampah yang Harus Dipilah Warga Jakarta

Dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta membagi sampah menjadi empat kategori utama yang wajib dipilah sejak dari rumah.

1. Sampah Organik

Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai secara alami dan ditempatkan dalam wadah warna hijau.

“Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya,” demikian bunyi Ingub tersebut.

Pemprov DKI Jakarta akan mengolah sampah organik melalui metode seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.

2. Sampah Anorganik

Jenis sampah ini masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

Sampah anorganik nantinya akan diproses melalui bank sampah maupun pihak pengolah lainnya ( offtaker ).

3. Sampah B3

Sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun merupakan jenis sampah yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga harus dipisahkan secara khusus.

Sampah jenis ini wajib dibuang ke fasilitas khusus TPS B3 dan tidak boleh dicampur dengan sampah lain.

4. Sampah Residu

Sampah residu adalah sampah yang tidak bisa diolah melalui metode pengolahan organik maupun daur ulang.

Sampah ini nantinya akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari pengolahan energi alternatif.

Jakarta Ubah Sistem Pengelolaan Sampah

Pramono mengatakan, kebijakan pemilahan sampah dilakukan untuk mengubah pola pengelolaan sampah Jakarta yang selama ini langsung mengirim sampah ke TPST Bantargebang tanpa proses pemilahan.

“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) akan diperketat setelah deklarasi gerakan pilah sampah dilakukan.

Menurut Pramono, pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengelolaan sampah bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci lebih lanjut.

Aturan baru ini sekaligus menggantikan kebijakan sebelumnya, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019.

Dirangkum dari Kompas.com · oleh Kompas Cyber Media

Berita terkait