Pemerintah Bali Bertahap Tutup TPA Suwung
Bali secara bertahap mulai menutup pembuangan sampah ke TPA Suwung.
Pemerintah Bali mulai menutup secara bertahap pembuangan sampah ke TPA Suwung. Kebijakan ini memicu penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan, sementara pembakaran sampah oleh warga turut menambah persoalan karena menyebarkan asap beracun di wilayah Pulau Dewata.
Sebagai respons, pemerintah memberlakukan larangan dengan pendekatan “nol toleransi” terhadap pembuangan sampah terbuka. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pembuangan dan pembakaran sampah yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan serta menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.
TPA Suwung sendiri telah beroperasi sejak 1984 dan menjadi salah satu fasilitas pembuangan utama di Bali selama puluhan tahun. Namun, fasilitas ini resmi berhenti menerima sampah organik pada 1 April sebagai bagian dari mandat nasional yang mengatur pengurangan beban pengelolaan sampah di daerah.
Penutupan penuh TPA tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus. Dengan tenggat itu, pemerintah daerah perlu mempercepat penataan sistem pengelolaan sampah alternatif agar penumpukan di jalan dan pembakaran terbuka tidak terus terjadi selama masa transisi.
Sudut pandang lain
Kebijakan penutupan TPA Suwung menunjukkan pergeseran pengelolaan sampah dari sistem pembuangan terbuka menuju pengolahan yang lebih terkontrol. Dalam jangka pendek, perubahan ini berpotensi menimbulkan gangguan karena daerah harus menyesuaikan pola pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Dari sisi kebijakan publik, keberhasilan langkah ini bergantung pada kesiapan infrastruktur pengolahan sampah di tingkat daerah, disiplin warga, serta pengawasan yang konsisten. Tanpa alternatif yang memadai, risiko penumpukan sampah dan pembakaran liar masih bisa berlanjut.
Lihat versi asli dari sumber
Bali secara bertahap mulai menutup pembuangan sampah ke TPA Suwung.
Namun, kebijakan tersebut menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah jalan.
Kondisi ini diperparah oleh warga yang membakar sampah sehingga menyebarkan asap beracun ke Pulau Dewata.
Pemerintah pun segera mengambil langkah dengan memberlakukan larangan "nol toleransi" terhadap pembuangan sampah terbuka.
Beroperasi sejak 1984, TPA Suwung resmi berhenti menerima sampah organik pada 1 April sebagai bagian dari mandat nasional dan akan ditutup sepenuhnya pada 1 Agustus.
Berita terkait
/data/photo/2024/03/30/66077abc98615.jpg)
Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai 10 Mei 2026
Warga Jakarta mulai 10 Mei 2026 wajib memilah sampah dari rumah menjadi 4 kategori sesuai aturan baru Pemprov DKI Jakarta.

Menteri LH Dorong Daerah Ikuti Gerakan Pilah Sampah
Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat mengajak pemerintah daerah sinkronkan gerakan pilah sampah di Jakarta. Program ini bertujuan mengurangi volume sampah.

Jakarta Mulai Gerakan Pilah Sampah Serentak
Pemprov DKI Jakarta luncurkan gerakan pilah sampah mulai 10 Mei 2026. Inisiatif ini bertujuan mengurangi beban sampah dan meningkatkan kebersihan lingkungan.
Sampah Anorganik Bisa Ditukar Voucher Belanja di Waste Station
Salah satu tren yang mulai berkembang adalah konsep pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan aktivitas harian masyarakat, termasuk saat belanja kebutuhan rumah tangga.

Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah dan Pemberdayaan Perempuan
Pemkot Makassar kolaborasi dengan komunitas dan swasta untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat, memberdayakan perempuan, dan menciptakan ekonomi sirkular.
Zulhas Targetkan Penghentian Open Dumping Sampah pada Mei 2028
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memasang tenggat waktu dalam menyelesaikan persoalan sampah nasional yang selama puluhan tahun tak kunjung teratasi.