Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNetral16 Mei 2026 pukul 16.03

Kemenhaj Pertahankan Aturan Pembayaran Dam di Indonesia

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut perkara tempat pemotongan dam merupakan perbedaan pandangan fikih.

Kemenhaj Pertahankan Aturan Pembayaran Dam di Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam. Salah satu ketentuan dalam edaran itu memperbolehkan jemaah haji Indonesia membayar dam di Tanah Air, dan pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan surat edaran itu tidak akan dicabut, melainkan diperkuat meski mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta revisi. Menurutnya, pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan pendapat mengenai lokasi pelaksanaan dam, baik di Tanah Haram maupun di Indonesia, sebagaimana berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah.

Dahnil mengatakan pemerintah memberi ruang yang luas bagi jemaah untuk memilih pandangan fikih yang mereka yakini. Jemaah yang mengikuti pendapat yang membolehkan dam dipotong di dalam negeri dipersilakan melakukannya di Indonesia, termasuk yang sejalan dengan pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lain.

Di sisi lain, ia juga mempersilakan jemaah yang meyakini dam harus dilakukan di Tanah Haram untuk tetap melaksanakannya di sana. Namun, pelaksanaannya harus melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Addahi. Dahnil mengingatkan bahwa pelaksanaan dam di luar lembaga resmi tersebut dinyatakan ilegal oleh pemerintah setempat. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 14 Mei 2026.

Sudut pandang lain

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah mengakomodasi keragaman mazhab dalam praktik ibadah haji, sekaligus menjaga kepastian administratif bagi jemaah Indonesia. Dalam konteks penyelenggaraan haji, aturan yang fleksibel dapat membantu menyesuaikan kebutuhan jemaah dengan keyakinan fikih yang berbeda.

Namun, perbedaan pandangan antara pemerintah dan MUI juga berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksanaan jika sosialisasi tidak dilakukan secara rinci. Karena itu, kejelasan prosedur, termasuk lembaga resmi yang diakui di Tanah Haram, menjadi penting agar jemaah tidak menghadapi risiko pelanggaran aturan setempat.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, yang salah satunya memperbolehkan jemaah Indonesia membayar dam di Tanah Air. Kemenhaj menilai aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih.

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan surat edaran tersebut justru akan diperkuat meskipun mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mendesak Kemenhaj untuk melakukan revisi.

“Kami justru akan memperkuat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil, sebagaimana dilansir NU Online .

Menurut Dahnil, pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Tanah Haram maupun di Indonesia sebagaimana pandangan yang berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah.

“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan, dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” jelasnya pada Kamis (14/5/2026).

Ia juga mempersilakan jemaah mengikuti pandangan yang mewajibkan dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, Dahnil mengingatkan agar pelaksanaan dam dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Addahi.

“Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI, kami persilakan potong di Tanah Haram tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi. Selain di luar itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan ilegal,” ujarnya.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait