Terdakwa penyiraman air keras ke Andrie Yunus minta tetap berdinas di TNI
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus

Para terdakwa dalam perkara dugaan penyiraman cairan keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memohon agar mereka tidak dikeluarkan dari satuan TNI. Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, di Jakarta, setelah mereka mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, menyampaikan permohonan maaf kepada Andrie Yunus dan berharap korban segera pulih. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI, Kepala Bais TNI, dan Menteri Pertahanan, karena tindakan tersebut dinilai telah memperburuk citra institusi. Edi mengatakan dirinya menyesal atas perbuatannya dan berharap masih diberi kesempatan untuk kembali berdinas sebagai prajurit TNI demi menafkahi keluarga.
Dalam persidangan, Edi mengaku menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki kepada Andrie Yunus. Ia menyebut turut merasakan panas dan gatal seperti yang dialami korban setelah terkena cairan tersebut. Pengakuan itu disampaikan ketika majelis memberi ruang kepada para terdakwa untuk menyampaikan penyesalan dan harapan mereka kepada korban maupun publik.
Selain Edi, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga menyatakan penyesalan atas tindakan mereka. Keduanya mengaku perbuatan itu telah menimbulkan kegaduhan dan berharap tetap dapat kembali bertugas di lingkungan TNI. Mereka menilai kesempatan berdinas kembali penting agar dapat menjalankan tanggung jawab keluarga dan menjadi kebanggaan bagi anak-anak mereka.
Perkara ini menyoroti dampak serius tindakan kekerasan terhadap sipil sekaligus konsekuensi disiplin di tubuh militer. Di sisi lain, permohonan para terdakwa menunjukkan adanya harapan untuk memperoleh keringanan, meski proses hukum dan penilaian atas pelanggaran tetap menjadi penentu nasib mereka di kesatuan.
Sudut pandang lain
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab pidana, tetapi juga menyangkut reputasi dan akuntabilitas institusi militer. Permintaan para terdakwa untuk tetap berdinas akan dinilai dalam kerangka disiplin, etik, dan kepercayaan publik terhadap TNI.
Dari sisi sosial, perkara yang menimpa aktivis KontraS juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap warga sipil dapat memicu sorotan luas, terutama jika melibatkan aparat bersenjata. Putusan nanti berpotensi menjadi rujukan bagi penanganan kasus serupa di lingkungan militer.
Lihat versi asli dari sumber
JAKARTA - Seluruh terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus memohon agar mereka bisa tetap berada di satuan TNI meski telah melakukan perbuatannya itu. Hal itu disampaikan para terdakwa di sidang Rabu (13/5/2026).
"Kami memohon maaf pada korban semoga lekas sembuh, dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena disitu kami untuk menafkahi kekuarga," ujar Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko di persidangan.
Dalam persidangan, Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus . Apalagi, dia juga merasakan panas dan gatal yang sama sebagaimana dialami Andrie Yunus yang terkena cairan campuran itu.
"Terdakwa semuanya menyesal, harapan apa dan permohonan apa yang saudara berikan pada korban Andrie Yunus ataupun pada khalayak umum, silakan disampaikan?" tanya penasihat hukum.
Terdakwa I juga menyampaikan permohonan maafnya pada Panglima TNI, Ka Bais TNI, hingga Menhan. "Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, bapak Menhan, bapak Ka Bais TNI dan seluruh pimpinan kami dan prajurit TNI. Atas tindakan saya kami mohon maaf karena memperburuk citra TNI.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga menyampaikan penyesalannya sebagaimana dilakukan Terdakwa I karena membuat gaduh atas perbuatannya itu. Keduanya tetap berharap bisa kembali bertugas di Satuan TNI agar bisa membanggakan anak-anaknya.
© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved
Berita terkait

TAUD Desak Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dicabut
Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut dakwaan terhadap prajurit TNI pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus.
Terdakwa Akui Emosi Usai Lihat Video Interupsi Andrie Yunus
Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu terdakwa, anggota Denma BAIS TNI mengaku tersulut emosi.
Edi Sudarko Sebut Andrie Yunus Arogan dalam Sidang Militer
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu 13 5 2026 . Ia menilai Andrie bersikap arogan dan ?? over acting .

TAUD Tolak Kehadiran Andrie Yunus di Sidang Militer
Tim Advokasi untuk Demokrasi TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI.
Pedagang Tempe di Pacitan Diserang Cairan Diduga Air Keras
Polres Pacitan menyelidiki kasus penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap seorang pedagang tempe bernama Eko Susanto di Pacitan pada Rabu 13 Mei 2026.

MPR RI Evaluasi Teknis Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar
Sekjen MPR RI, Siti Fauziah menyampaikan, polemik LCC di Kalbar buntut adanya kendala teknis, termasuk speaker. Untuk itu, ia menyatakan, akan melakukan sejumlah evaluasi dalam pelaksanaan LCC.