Terdakwa Akui Emosi Usai Lihat Video Interupsi Andrie Yunus
Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu terdakwa, anggota Denma BAIS TNI mengaku tersulut emosi.
Seorang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengaku terpancing emosi setelah menonton video aksi Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Pengakuan itu disampaikan saat sidang perkara berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Terdakwa yang dimaksud adalah anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, Serdadu Dua Edi Sudarko. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa percakapan di lingkungan mess prajurit sempat membahas tindakan terhadap Andrie. Menurut Edi, sejumlah terdakwa sama-sama tersulut setelah melihat video yang viral di media sosial, hingga muncul usulan untuk menyiram aktivis tersebut. Ia mengaku sempat mendengar saran agar Andrie tidak dipukuli, melainkan disiram saja.
Edi juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Andrie Yunus secara langsung. Namun, ia mengaku kerap melihat konten video Andrie di media sosial dan menilai sikap aktivis itu berlebihan. Dalam sidang, Edi menyebut aksi di Hotel Fairmont sebagai tindakan yang menurutnya arogan dan tidak sopan karena dilakukan saat rapat tertutup pejabat TNI dan DPR membahas revisi undang-undang.
Meski merasa kesal, Edi menegaskan dirinya tidak menyaksikan kejadian itu secara langsung. Ia mengetahui peristiwa tersebut hanya dari video yang beredar luas di internet. Ia juga mengaku pertama kali mengungkapkan kekesalan itu kepada terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026 setelah salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas. Dalam percakapan itu, Edi mengatakan tindakan Andrie dianggap melecehkan institusi TNI dan merendahkan harga diri prajurit.
Pembahasan mengenai Andrie kemudian berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Saat itu, hadir pula terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa Letnan Satu Sami Lakka. Edi mengaku dalam forum tersebut ia sempat menyampaikan keinginan untuk memukul Andrie Yunus, sebagai kelanjutan dari emosi yang sebelumnya muncul setelah menonton video viral itu.
Sudut pandang lain
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konten viral di media sosial dapat memicu reaksi emosional yang berujung pada persoalan hukum yang serius, terutama ketika menyangkut institusi negara dan aktivis sipil. Dalam konteks yang lebih luas, persidangan juga menyoroti pentingnya pengendalian emosi, disiplin prajurit, serta batas antara rasa tersinggung dan tindakan yang melanggar hukum.
Dari sisi publik, perkara ini berpotensi menambah perhatian terhadap hubungan antara kebebasan berpendapat, pengamanan rapat tertutup, dan respons aparat terhadap kritik. Proses hukum di pengadilan militer menjadi ruang untuk menguji sejauh mana tindakan para terdakwa dipengaruhi oleh persepsi pribadi, percakapan internal, dan pengaruh video yang beredar di ruang digital.
Lihat versi asli dari sumber
Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus .
Salah satu terdakwa , yakni anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI , Sersan Dua Edi Sudarko, mengaku tersulut emosi usai menonton video viral Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pengakuan itu disampaikan Edi saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkap percakapan di lingkungan mess prajurit sempat membahas aksi terhadap Andrie Yunus.
Bahkan, muncul usulan untuk menyiram aktivis KontraS tersebut karena para terdakwa disebut sama-sama emosi setelah menonton video interupsi yang ramai di media sosial.
“Setelah ketiga saudara terdakwa melihat video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” ujar Edi Sudarko dalam persidangan.
Edi mengaku dirinya tidak mengenal langsung Andrie Yunus. Namun, ia menyebut sering melihat konten video Andrie di media sosial dan menilai sikap aktivis tersebut berlebihan.
“Siap waktu di video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang, di situ arogan Andrie Yunus dan over acting dan mengintrupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” katanya.
Meski merasa kesal, Edi menegaskan dirinya tidak berada di lokasi saat aksi interupsi terjadi. Ia hanya mengetahui kejadian tersebut dari video yang beredar luas di internet.
“Tidak saya melihat di video itu,” tutur dia.
Menurut Edi, rasa emosinya pertama kali ia ungkapkan kepada terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026 setelah salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas. Dalam percakapan itu, Edi mengaku merasa tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, over acting, waktu itu di Hotel Fairmont tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” katanya.
Tak berhenti di situ, pembicaraan soal Andrie kembali berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Saat itu hadir pula terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa Letnan Satu Sami Lakka. Dalam forum itulah, Edi mengaku sempat menyampaikan keinginannya untuk memukul Andrie Yunus.
Berita terkait

Oditur sebut campuran air keras yang digunakan prajurit BAIS kreatif
Oditur Militer menilai tindakan anggota TNI mencampur cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis Andrie Yunus sebagai cara kreatif.

Novel Baswedan Kritik Proses Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kritik proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai hakim tidak berpihak pada korban.

TAUD Desak Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dicabut
Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut dakwaan terhadap prajurit TNI pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus.

Terdakwa penyiraman air keras ke Andrie Yunus minta tetap berdinas di TNI
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus
Edi Sudarko Sebut Andrie Yunus Arogan dalam Sidang Militer
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu 13 5 2026 . Ia menilai Andrie bersikap arogan dan ?? over acting .

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM
TAUD selalu kuasa hukum Andrie Yunus akan menyampaikan penolakan kliennya kepada oditur militer.