Live|
OkezoneVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 12.31

Edi Sudarko Sebut Andrie Yunus Arogan dalam Sidang Militer

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu 13 5 2026 . Ia menilai Andrie bersikap arogan dan ?? over acting .

Edi Sudarko Sebut Andrie Yunus Arogan dalam Sidang Militer

Sersan Dua Edi Sudarko, yang menjadi terdakwa I, menjelaskan alasan dirinya menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menyatakan tindakan itu dipicu oleh penilaiannya bahwa Andrie bersikap arogan dan terlalu berlebihan saat peristiwa di Hotel Fairmont.

Dalam persidangan, oditur militer menanyakan alasan Edi aktif mengikuti Andrie Yunus di media sosial. Edi menjawab bahwa hal itu berkaitan dengan kesannya terhadap Andrie yang dianggapnya “over acting”. Ia kemudian merujuk pada video viral di Hotel Fairmont, ketika berlangsung rapat tertutup antara pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang.

Menurut Edi, Andrie dinilai arogan dan over acting karena menginterupsi ruang rapat yang menurutnya bersifat tertutup. Pernyataan itu disampaikan Edi untuk menjelaskan latar belakang sikapnya terhadap aktivis KontraS tersebut di hadapan majelis sidang militer.

Edi juga mengungkapkan bahwa dirinya baru bergabung dengan BAIS TNI pada 12 November 2025 dan sebelumnya bertugas di Surabaya. Ia menyebut tidak mengenal Andrie Yunus secara langsung, melainkan hanya mengetahui sosoknya melalui media sosial. Kesaksian itu menjadi bagian dari pemeriksaan terkait insiden penyiraman yang menimbulkan perhatian publik setelah video peristiwa di Fairmont beredar luas.

Sudut pandang lain

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tindakan di ruang publik digital dapat menjadi bagian dari pembuktian dan pembentukan narasi dalam proses hukum. Pernyataan terdakwa tentang pengaruh video viral dan media sosial menunjukkan bahwa persepsi terhadap peristiwa dapat berkembang cepat, terutama ketika melibatkan figur aktivis dan institusi negara.

Dari sisi kelembagaan, sidang ini juga menyoroti sensitivitas hubungan antara kebebasan berekspresi, etika rapat tertutup, dan respons aparat. Hasil persidangan dapat menjadi rujukan penting bagi penanganan insiden serupa agar tetap mengedepankan prosedur, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Lihat versi asli dari sumber

JAKARTA – Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menilai Andrie bersikap arogan dan “over acting”.

“Kenapa saudara fokus mengikuti Andrie Yunus di media sosial?” tanya oditur militer dalam persidangan, Rabu (13/5/2026).

“Siap, karena over acting,” jawab Terdakwa I.

“Apa yang dimaksud over acting itu?” tanya oditur.

“Siap, pada video viral di Hotel Fairmont, saat ada rapat tertutup pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang. Di situ saya menilai Andrie Yunus bersikap arogan dan over acting karena menginterupsi ruang rapat, padahal rapat tersebut tertutup,” ujar Terdakwa I.

Terdakwa I mengaku baru bergabung dengan BAIS TNI pada 12 November 2025, sebelumnya bertugas di Surabaya. Ia juga menyebut tidak mengenal langsung Andrie Yunus dan hanya mengetahuinya melalui media sosial.

© 2007 - 2026 Okezone.com, All Rights Reserved

Dirangkum dari Okezone · oleh https://www.facebook.com/OkezoneCom

Berita terkait