Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif11 Mei 2026 pukul 16.18

TAUD Desak Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dicabut

Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut dakwaan terhadap prajurit TNI pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus.

TAUD Desak Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dicabut

Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut surat dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Permintaan itu disampaikan setelah TAUD menyerahkan surat penolakan pemeriksaan Andrie dalam sidang militer yang digelar pada Senin, 11 Mei, di Jakarta.

Airlangga Julio dari AMAR Law Firm yang tergabung dalam TAUD mengatakan penanganan perkara sejak awal dinilai tidak memberikan keadilan bagi Andrie sebagai korban. Ia menilai proses hukum berlangsung tidak serius dan tidak mengakomodasi hak korban untuk memperoleh perlakuan yang patut dalam persidangan.

Menurut Julio, pihaknya bersama Andrie menolak tegas proses persidangan militer yang sedang berjalan. TAUD juga meminta agar dakwaan dicabut, perkara dihentikan, dan dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebut bisa mencapai 16 orang atau lebih diusut tuntas. Mereka menilai perkara semestinya dibawa ke peradilan sipil agar proses hukum berjalan lebih adil dan berpihak pada korban.

Julio menyebut sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta justru membuat Andrie berada dalam posisi tertekan, termasuk disebut mendapat ancaman dari hakim militer apabila tidak memberikan keterangan. Ia juga mengkritik prosedur persidangan yang dinilai tidak jelas, tidak menghadirkan mekanisme panggilan yang semestinya, serta tidak memberi kepastian hukum bagi korban.

Dalam perkara ini, empat prajurit TNI menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur menyatakan mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan motif dendam, karena Andrie sempat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025. Oditur menambahkan para terdakwa menilai tindakan Andrie melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. TAUD menegaskan, bagaimanapun, penegakan hukum dalam kasus ini harus memastikan perlindungan korban dan pemeriksaan yang fair.

Sudut pandang lain

Kasus ini memperlihatkan perdebatan lama mengenai forum peradilan yang tepat bagi perkara yang melibatkan prajurit TNI, terutama ketika korban berasal dari kalangan sipil atau pegiat masyarakat sipil. Dorongan agar perkara dipindahkan ke peradilan sipil mencerminkan tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan jaminan independensi dalam pemeriksaan perkara.

Di sisi lain, penanganan kasus ini juga berpotensi menjadi perhatian publik karena terkait kekerasan terhadap aktivis dan ruang kebebasan sipil. Jika proses hukum dipandang tidak adil, kepercayaan terhadap penegakan hukum militer dapat ikut terdampak, sehingga tekanan terhadap institusi terkait untuk membuka proses secara lebih akuntabel akan semakin besar.

Lihat versi asli dari sumber

Tim Advokasi untuk Demokrasi ( TAUD ) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut surat dakwaan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus .

Hal itu disampaikan TAUD setelah menyerahkan surat penolakan pemeriksaan Andrie dalam persidangan air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).

Airlangga Julio dari AMAR Law Firm yang tergabung dalam TAUD mengatakan proses penegakan hukum kasus air keras Andrie sejak awal sudah tidak memberikan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, penegakan hukum dikerjakan secara tidak serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan berbagai fenomena ini dan konsisten dengan sikap Andrie Yunus sejak awal, maka, kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Julio di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).

"Dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam peradilan sipil," sambungnya.

Julio mengatakan proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak mengakomodasi hak Andrie sebagai korban penyiraman air keras. Malahan yang terjadi, lanjut dia, Andrie justru diancam hakim militer jika tidak memberikan keterangan dalam persidangan yang tengah berjalan.

Oleh karena itu, dia menegaskan kasus penyiraman air keras yang melibatkan prajurit TNI harus diadili di peradilan sipil.

"Sehingga seluruh proses hukum beracaranya bisa dilakukan dengan patut, adil dan berpihak pada korban. Tidak seperti ini, tidak jelas proses hukum acaranya, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan," tegas dia.

Sidang militer kasus penyiraman air keras terhadap Andrie menyeret empat terdakwa prajurit TNI. Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait

Novel Baswedan Kritik Proses Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus
CNN IndonesiaJafmoNews12 Mei 2026, 12.49

Novel Baswedan Kritik Proses Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kritik proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai hakim tidak berpihak pada korban.

Terdakwa penyiraman air keras ke Andrie Yunus minta tetap berdinas di TNI
OkezoneJafmoNews13 Mei 2026, 21.51

Terdakwa penyiraman air keras ke Andrie Yunus minta tetap berdinas di TNI

Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus

Terdakwa Akui Emosi Usai Lihat Video Interupsi Andrie Yunus
VIVAJafmoNews13 Mei 2026, 13.03

Terdakwa Akui Emosi Usai Lihat Video Interupsi Andrie Yunus

Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu terdakwa, anggota Denma BAIS TNI mengaku tersulut emosi.

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM
Tempo.coJafmoNews12 Mei 2026, 13.51

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM

TAUD selalu kuasa hukum Andrie Yunus akan menyampaikan penolakan kliennya kepada oditur militer.

TAUD Tolak Kehadiran Andrie Yunus di Sidang Militer
OkezoneJafmoNews11 Mei 2026, 15.40

TAUD Tolak Kehadiran Andrie Yunus di Sidang Militer

Tim Advokasi untuk Demokrasi TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI.

Oditur sebut campuran air keras yang digunakan prajurit BAIS kreatif
CNN IndonesiaJafmoNews13 Mei 2026, 12.49

Oditur sebut campuran air keras yang digunakan prajurit BAIS kreatif

Oditur Militer menilai tindakan anggota TNI mencampur cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis Andrie Yunus sebagai cara kreatif.