Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 12.49

Novel Baswedan Kritik Proses Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kritik proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai hakim tidak berpihak pada korban.

Novel Baswedan Kritik Proses Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengkritik keras jalannya proses hukum perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang sedang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ia menilai hakim tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban dan justru terkesan lebih memberi ruang kepada pelaku. Pernyataan itu disampaikan Novel usai menjenguk Andrie di RSCM Jakarta, Selasa (12/5).

Novel menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan tindak kejahatan serius yang meninggalkan dampak berat, karena ia juga pernah menjadi korban serangan serupa. Menurut dia, pengalaman pribadi membuatnya memahami betapa parah rasa sakit dan luka yang ditimbulkan. Karena itu, ia menilai pendekatan yang meremehkan tindakan tersebut sangat memprihatinkan, termasuk pernyataan mantan Kepala BAIS TNI Soleman B. Ponto dalam persidangan pada Kamis (7/5) yang menyebut peristiwa itu sekadar kenakalan orang terlatih, bukan operasi intelijen.

Dalam pandangannya, publik perlu tetap melihat Andrie sebagai sosok yang bekerja untuk kepentingan yang lebih luas dan tidak menghalangi proses pemulihannya. Novel berharap Andrie dapat menjalani perawatan sebaik mungkin, pulih secara optimal, dan tidak semakin tertekan oleh langkah-langkah yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Ia juga menegaskan bahwa pemulihan Andrie tidak akan mudah, mengingat dampak luka akibat serangan air keras bisa berlangsung lama.

Sementara itu, RSCM menyebut kondisi Andrie masih terbatas dan tetap berada dalam pemantauan tim medis multidisiplin. Penanganan dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan lain untuk memastikan pemulihan berjalan berkelanjutan. Secara medis, Andrie masih dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan memerlukan evaluasi berkala terhadap luka serta kondisi matanya. Meski demikian, ia dinilai cukup adaptif, kooperatif, dan masih mendapat pendampingan psikologis secara rutin.

Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam, sesaat setelah ia mengisi siniar di kantor YLBHI bertajuk Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI. Empat prajurit TNI yang disebut sebagai pelaku, yakni Serda Edi Sudarko, Letda Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letda Sami Lakka, kini menjalani persidangan di pengadilan militer. Dalam dakwaan sebelumnya, oditur menyebut motif para terdakwa berangkat dari dendam karena Andrie dianggap melecehkan institusi TNI setelah melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.

Sudut pandang lain

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan korban dalam proses peradilan, terutama ketika terdakwa berasal dari institusi bersenjata yang memiliki hierarki dan disiplin khusus. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas peradilan militer dalam menangani dugaan kekerasan terhadap warga sipil dan aktivis.

Dari perspektif publik, respons terhadap korban kerap memengaruhi kepercayaan terhadap penegakan hukum. Karena itu, pemulihan medis dan psikologis Andrie, bersama proses sidang yang adil dan terbuka, akan menjadi perhatian besar dalam menilai apakah mekanisme hukum benar-benar memberi perlindungan setara bagi korban kekerasan.

Lihat versi asli dari sumber

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik keras proses hukum kasus penyiraman air keras aktivis terhadap KontraS Andrie Yunus yang tengah berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Novel mengatakan proses tersebut sama sekali tidak memperhatikan hak Andrie sebagai korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI.

"Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel usai menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (12/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai seseorang yang pernah disiram air keras juga, Novel menjelaskan penyerangan menggunakan cairan tersebut merupakan kejahatan yang sangat berat. Dia merasakan betapa sakitnya dampak dari air keras tersebut.

Atas argumen itulah Novel juga mengkritik pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto dalam persidangan Kamis (7/5) yang menganggap penyiraman air keras kepada Andrie hanya merupakan kenakalan orang terlatih saja, bukan suatu operasi intelijen.

"Ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi bahwa disiram air keras itu sakit sekali bahkan lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu tindakan serius, sangat berat," ucap Novel.

Novel yang kini merupakan ASN Polri berharap publik masih tetap bisa melihat Andrie sebagai orang baik yang memperjuangkan kepentingan banyak pihak.

"Jangan sampai kemudian diganggu untuk hal-hal yang kemudian justru malah menghalangi atau menghambat upaya pemulihannya, apalagi terhadap hal yang tidak ada kepentingan terhadap dirinya," katanya.

"Poinnya adalah saya berharap Andrie Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan yang terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala walaupun semoga saya berharap bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tidakan yang justru membuat Andrie Yunus semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tidak berpihak kepada korban," ujarnya menambahkan.

RSCM mengatakan aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih terbatas.

Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.

RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, pasien saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.

Andrie dinilai cukup mampu beradaptasi terhadap kondisi fisik maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.

Latar belakang kasus

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait