Oditur sebut campuran air keras yang digunakan prajurit BAIS kreatif
Oditur Militer menilai tindakan anggota TNI mencampur cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis Andrie Yunus sebagai cara kreatif.

Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5). Dalam sidang lanjutan itu, oditur militer menyoroti cara para terdakwa meracik cairan yang digunakan untuk menyerang Andrie, dengan menyebut campuran cairan pembersih karat dan air aki sebagai tindakan yang kreatif.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan para terdakwa yang saling memberi kesaksian. Dari keterangan yang muncul, penyiraman tersebut disebut berawal dari rasa kesal dan emosi para terdakwa terhadap Andrie. Mereka menilai Andrie telah merendahkan institusi TNI setelah melakukan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025, ketika pembahasan revisi Undang-Undang TNI sedang berlangsung.
Dalam persidangan, oditur menggali bagaimana ide penggunaan cairan itu muncul. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mengaku semula tidak ada rencana tertentu dan tindakan itu terjadi secara spontan. Ia juga menyebut dirinya yang pertama kali masuk ke bengkel, melihat air aki, lalu membuka aki tersebut dan menuangkannya ke dalam tumbler. Saat ditanya apakah ia sempat memikirkan bahwa cairan itu berbahaya, Budhi menjawab tidak terpikirkan olehnya.
Oditur juga menyinggung bahwa semula Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko ingin memukul Andrie sebagai bentuk reaksi atas interupsi itu. Namun, menurut keterangan di sidang, Budhi kemudian menyarankan agar Andrie disiram saja karena dinilai lebih cepat dan praktis. Oditur mengulas bahwa pilihan mencampur cairan pembersih karat dengan air aki menunjukkan perencanaan yang tidak biasa, meski para terdakwa mengaku tidak memahami sepenuhnya efek dari bahan yang digunakan.
Kasus ini melibatkan empat prajurit Denma BAIS TNI yang telah diproses hukum, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa tersulut karena Andrie kerap menyuarakan isu militerisme, termasuk saat ikut menginterupsi rapat DPR dan TNI di Hotel Fairmont. Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP baru terkait tindak penganiayaan dan perbuatan melawan hukum.
Sudut pandang lain
Kasus ini menyoroti kembali relasi yang tegang antara aparat militer dan aktivis masyarakat sipil ketika kritik publik dipersepsikan sebagai penghinaan terhadap institusi. Dalam perspektif hukum, sidang ini penting untuk menguji sejauh mana unsur niat, perencanaan, dan tanggung jawab individu dapat dibuktikan di hadapan pengadilan militer.
Dari sisi sosial, perkara ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap mekanisme akuntabilitas di lingkungan militer. Jika proses hukum berjalan transparan, kasus ini dapat menjadi preseden bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dibenarkan atas nama emosi atau pembelaan institusi.
Lihat versi asli dari sumber
Oditur Militer II-07 Jakarta mengatakan perbuatan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis ( BAIS ) TNI mencampur cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis KontraS Andrie Yunus adalah cara kreatif.
Penilaian itu disampaikan Oditur dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5). Agenda persidangan hari ini adalah para Terdakwa saling memberikan kesaksian.
Dalam persidangan ini disebut latar belakang penyiraman air keras terhadap Andrie didasari oleh perasaan kesal dan emosi para Terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrie dianggap telah menginjak-injak institusi TNI karena melakukan interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko mulanya disebut ingin memukul Andrie atas aksi interupsi tersebut. Namun, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi memberi saran agar Andrie disiram saja agar lebih cepat dan praktis.
"Apakah Terdakwa I mengetahui cairan itu terdiri dari cairan pembersih karat dan cairan air aki?" tanya Oditur.
"Tidak tahu," jawab Budhi.
"Jadi, yang tahu campuran itu hanya Terdakwa II? Terdakwa III dan Terdakwa IV tahu enggak?" lanjut Oditur.
"Tidak," katanya.
"Terdakwa II itu mencampurkan cairan pembersih karat dengan aki bekas, ide itu muncul dari mana?" tanya Oditur.
"Tidak ada ide di awal, spontanitas saja," aku Budhi.
"Apa yang diinginkan Terdakwa II dari hasil siraman itu kepada Andrie Yunus?" timpal Oditur.
"Tidak ada," jawab Budhi.
Oditur tidak puas mendengar jawaban tersebut.
"Lah. Pastinya begini Terdakwa. Ide dari Terdakwa I dengan memukuli, itu kan efeknya pasti akan bonyok, memar atau berdarah lah, lecet. Itu ditolak sama Terdakwa II 'jangan, jangan dipukuli. Disiram saja'. Nah, disiram saja ternyata Terdakwa itu idenya kalau saya bilang sangat kreatif. Tidak hanya pembersih karat, tetapi juga mencampur dengan air aki yang tanda kutip kalau Terdakwa II kalau kemarin menyimak dari saksi 5 bahwa air aki itu berakibat fatal kalau terkena.. kalau terkena kain, kain itu akan hancur tapi tidak seketika. Mungkin dalam beberapa hari itu hancur. Nah itu. Nah, ide untuk mencampur itu dari mana?" tanya Oditur lagi.
"Tidak ada ide. Jadi, pertama kali saya masuk ke bengkel itu yang saya lihat adalah air aki. Saya buka aki tersebut, saya masukkan ke dalam tumbler," kata Budhi.
"Enggak terpikir wah efeknya bahaya ini. Ada enggak terpikir begitu?" timpal Oditur.
"Siap tidak ada," ucap Budhi.
Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita terkait

Novel Baswedan Kritik Proses Sidang Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, kritik proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menilai hakim tidak berpihak pada korban.
Terdakwa Akui Emosi Usai Lihat Video Interupsi Andrie Yunus
Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu terdakwa, anggota Denma BAIS TNI mengaku tersulut emosi.

Andrie Yunus Tolak Kunjungan Oditur Militer di RSCM
TAUD selalu kuasa hukum Andrie Yunus akan menyampaikan penolakan kliennya kepada oditur militer.

RSCM: Kondisi Andrie Yunus Stabil, Aktivitas Masih Dibatasi
RSCM menyatakan aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus masih terbatas.

TAUD Desak Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus Dicabut
Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut dakwaan terhadap prajurit TNI pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus.
Pedagang Tempe di Pacitan Diserang Cairan Diduga Air Keras
Polres Pacitan menyelidiki kasus penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap seorang pedagang tempe bernama Eko Susanto di Pacitan pada Rabu 13 Mei 2026.