Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 15.22

Polisi Ungkap Jaringan Love Scamming dari Lapas Kotabumi

Sebanyak 145 narapidana Rutan Kotabumi terlibat penipuan online dengan modus love scamming. Temuan ini melibatkan 156 ponsel dan 1.286 korban.

Polisi Ungkap Jaringan Love Scamming dari Lapas Kotabumi

Polda Lampung mengungkap dugaan praktik penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kotabumi. Kasus ini terendus setelah tim internal Ditjen Pemasyarakatan menemukan 156 unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk menjalankan penipuan tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan informasi awal diterima Subdit V Siber pada Kamis, 30 April 2026, dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menindaklanjuti temuan itu, penyidik memeriksa saksi di sejumlah blok tahanan mulai Jumat, 1 Mei. Hasil pemeriksaan menunjukkan 145 warga binaan telah diperiksa, terdiri atas 56 orang dari blok A, 36 orang dari blok B, dan 53 orang dari blok C. Dari jumlah itu, 137 orang diduga terlibat dalam praktik penipuan.

Helfi juga menyampaikan data korban mencapai 1.286 orang. Dari total tersebut, 671 korban terjerat dalam percakapan video call sex, sementara 249 korban diketahui sudah mengirimkan uang. Dua korban dari Jawa Timur berinisial L dan T, serta korban dari Lampung, disebut bersedia datang untuk membuat laporan resmi. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis barang bukti, aksi love scamming itu diduga berlangsung sejak Januari hingga April 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku disebut membuat akun palsu, menggunakan profil palsu, dan memakai foto orang lain, termasuk foto berseragam Polri maupun TNI. Mereka kemudian mendekati korban seolah-olah menjalin hubungan asmara, bahkan mengarah pada hubungan tunangan atau pernikahan, lalu meminta uang atau hadiah dengan alasan tugas, sibuk, atau keadaan darurat. Pelaku juga diduga membuat dokumen dan surat cuti palsu, serta menyusun cerita palsu seperti kecelakaan, mutasi, atau tertangkap propam maupun polisi militer.

Jika korban menolak, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan foto atau video pribadi bernuansa asusila. Polisi menjerat para terduga pelaku dengan sejumlah pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP, termasuk ketentuan soal ancaman pencemaran, penyebaran konten pornografi, serta tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri. Helfi menyebut ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai penjara enam tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta hukuman lain sesuai ketentuan KUHP.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bagaimana keterbatasan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan dapat dimanfaatkan untuk menjalankan kejahatan siber yang terstruktur. Temuan ratusan ponsel menjadi sinyal bahwa pengendalian barang terlarang di lapas masih menjadi pekerjaan besar, terutama ketika perangkat komunikasi dapat dipakai untuk menipu korban di luar penjara.

Dari sisi perlindungan publik, perkara ini juga menegaskan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap pendekatan relasi daring yang terlalu cepat, penggunaan identitas palsu, serta permintaan uang dengan alasan mendesak. Penanganan hukum yang berlapis diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong perbaikan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Lihat versi asli dari sumber

Hal tersebut diungkap Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat jump pers bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lampung. Dia mengatakan internal Ditjenpas Kemenimipas menemukan 156 unit ponsel yang diduga untuk melakukan penipuan online. "Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone yang diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan modus love scamming," jelas Helfi pada Senin (12/5/2026).

Temuan ratusan ponsel tersebut berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di masing-masing blok tahanan. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (1/5).

"Hasil yang didapat sebagai berikut, yaitu jumlah warga binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 Dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang," jelas Helfi.

Dia lalu menjelaskan data jumlah korban 1.286 orang. Korban yang terjerat penipuan video call sex sebanyak 671 orang, dan korban yang sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 249 orang.

"Dua orang korban dari Jawa Timur atas nama Saudari L dan Saudari T, dari Lampung bersedia untuk datang dan membuat laporan pengaduan. Dari pemeriksaan dan analisa barang bukti, (love scamming) dilakukan sejak Januari 2026 sampai dengan April 2026," terang Helfi.

Dirjenpas Serahkan Barang Bukti ke Polisi

Helfi mengatakan para terduga pelaku melakukan penipuan dengan modus love scamming dengan membuat akun palsu, profil palsu, menggunakan foto orang lain, termasuk foto seseorang berseragam Polri maupun TNI. Para pelaku kemudian memperkenalkan diri, memberikan perhatian, seolah mengajak korban menjalin hubungan asmara yang hingga menikah maupun tunangan.

"Kemudian memberikan alasan sedang bertugas atau dalam keadaan sibuk, meminta uang atau hadiah. Para pelaku membuat dokumen palsu, surat cuti palsu, kemudian membuat cerita seakan ada keadaan darurat, kecelakaan, mutasi, tertangkap propam atau polisi militer," cerita Helfi.

Jika korban tak menuruti pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan informasi atau video foto pribadi korban yang bermuatan asusila. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Unsurnya yaitu: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan dengan ancaman akan membuka rahasia," tutur Helfi.

Kemudian Pasal 45 ayat (10) yang menetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27B ayat (2) tadi, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar. "Wujud perbuatannya mengancam kepada korban akan menyebarkan video call seks yang telah direkam oleh pelaku untuk mendapatkan uang," kata Helfi.

Pasal lainnya untuk memperberat pelaku adalah Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV, dan pidana denda paling banyak kategori VI.

"Terkait pasal ini, perbuatan pelaku merekam dan mengedit video call seks korban dan mengirimkan kepada korban sebagai bahan pengancaman," sebut Helfi.

Dan pasal berlapis terakhir adalah Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang berbunyi: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat atau menghapus piutang, dipidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal 500 juta rupiah).

"Perbuatan pelaku yang memenuhi unsur pasal ini pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan anggota Polri kepada korban sehingga korban terpedaya dan memberikan sejumlah uang," pungkas Helfi.

(aud/yld)

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait