Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif14 Mei 2026 pukul 22.00

MA tolak kasasi dosen PPDS Undip, vonis tetap empat tahun

MA menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam kasus pemerasan dan perundungan.

MA tolak kasasi dosen PPDS Undip, vonis tetap empat tahun

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang. Dengan putusan ini, hukuman empat tahun penjara terhadap dosen tersebut resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan MA tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa, 24 Februari. Selain menolak kasasi terdakwa, majelis juga membebankan biaya perkara kepadanya dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya. Perkara ini menyita perhatian publik karena terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan atas dugaan bullying dan penyalahgunaan kewenangan dalam program pendidikan dokter spesialis anestesi. Penelusuran itu berawal dari meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Setelah melakukan pemeriksaan internal, Kemenkes menemukan dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan residensi tersebut, lalu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yaitu mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani. Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada satu pelaku, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai relasi di lingkungan pendidikan.

Kementerian Kesehatan menyatakan apresiasi atas proses hukum yang berjalan dan menegaskan dukungan terhadap penindakan segala bentuk intimidasi serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan medis. Pemerintah juga menyebut pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran akan terus diperketat untuk mencegah perundungan, intimidasi, dan pelanggaran serupa, sekaligus mendorong peserta didik maupun masyarakat untuk melapor melalui kanal resmi jika menemukan praktik tidak terpuji.

Sudut pandang lain

Putusan inkracht ini dapat menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap pendidikan kedokteran tidak lagi hanya menjadi isu internal kampus, melainkan juga persoalan tata kelola dan perlindungan peserta didik. Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini berpotensi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap relasi kuasa di program residensi, yang selama ini kerap dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan.

Dari sisi kebijakan publik, respons Kementerian Kesehatan menunjukkan dorongan untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan pengawasan, agar praktik perundungan tidak berulang. Jika implementasinya konsisten, penegakan hukum seperti ini bisa menjadi efek jera sekaligus memperbaiki iklim pendidikan dan layanan kesehatan agar lebih aman dan profesional.

Lihat versi asli dari sumber

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.

Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap oknum dosen itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus pada Selasa (24/2). Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan serta memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran UNDIP.

Mengutip Detik , perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dugaan bullying dan penyalahgunaan kewenangan dalam program pendidikan dokter spesialis anestesi.

Investigasi itu bermula dari meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Kemenkes kemudian melakukan penelusuran internal yang mengungkap adanya dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan residensi tersebut.

Kemenkes selanjutnya melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih aman dan sehat.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, yakni mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani.

Menanggapi putusan MA, Kemenkes menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pemerintah mendukung penuh penindakan terhadap segala bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan medis.

"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Ia menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran akan terus diperketat guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga kesehatan atau dosen.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat maupun peserta didik yang mengetahui praktik serupa agar tidak ragu melaporkannya melalui kanal resmi.

"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," kata Aji.

Baca selengkapnya di sini .

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait