Live|
Antara NewsVersi JafmoNewsNegatif13 Mei 2026 pukul 13.05

Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan akibat Kasus WNA Ilegal

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa ...

Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan akibat Kasus WNA Ilegal

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tengah mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menyusul meningkatnya kasus warga negara asing yang diduga terlibat tindak pidana siber di Indonesia. Evaluasi itu dilakukan karena sejumlah kasus terbaru menunjukkan adanya WNA yang masuk dan kemudian diduga menjalankan aktivitas ilegal di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang datang dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan pertimbangan serius bagi instansinya. Dalam beberapa waktu terakhir, Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA, antara lain 13 WNA Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat, 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, serta 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk.

Dari pengungkapan di Batam, para WNA itu diduga terlibat penipuan investasi daring. Mereka terdiri atas 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar. Adapun kasus di Sukabumi diduga berkaitan dengan love scamming, dengan komposisi 12 warga Tiongkok, satu warga Taiwan, dan tiga warga Malaysia. Sementara itu, 320 WNA di kawasan sindikat judi online internasional berasal dari Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Hendarsam menjelaskan bahwa pada dua kasus besar di Batam dan Hayam Wuruk, mayoritas para WNA itu menggunakan izin tinggal kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Kunjungan. Karena itu, Ditjen Imigrasi menilai perlu ada penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian agar potensi penyalahgunaan izin masuk dapat ditekan sejak awal.

Ia menegaskan, semangat Imigrasi untuk Rakyat diarahkan untuk memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing serta memastikan prinsip selektif tetap berjalan. Imigrasi, kata dia, akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian dan hanya mengizinkan orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum berada di Indonesia. Aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, juga dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan tantangan klasik dalam kebijakan pintu masuk yang longgar: kemudahan mobilitas dapat mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata, tetapi juga membuka celah bagi penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu, evaluasi Bebas Visa Kunjungan bukan semata soal pembatasan, melainkan penyeimbangan antara keterbukaan dan keamanan.

Dari sisi penegakan hukum, temuan ini dapat memperkuat dorongan untuk memperketat skrining kedatangan, pengawasan pasca-kedatangan, serta koordinasi antarlembaga. Jika tidak dibarengi pengawasan yang konsisten, kebijakan visa yang fleksibel berisiko dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara untuk beroperasi di Indonesia.

Lihat versi asli dari sumber

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) menyusul maraknya kasus WNA masuk Indonesia terindikasi melakukan tindak pidana siber. "Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ditjen Imigrasi mencatat dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Di antaranya, 13 WNA Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat, 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, yang terbaru 320 WNA di Hayam Wuruk.

Untuk 210 WNA di Batam yang terindikasi melakukan penipuan investasi daring terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 Tiongkok dan satu warga negara Myanmar. Kemudian 16 WNA di Sukabumi yang terindikasi melakukan tindak pidana love scamming itu terdiri atas 12 warga negara Tiongkok, satu warga negara Taiwan dan tiga warga negara Malaysia. Sementara 320 WNA di kawasan sindikat judol internasional terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Untuk WNA yang ditangkap di Batam mayoritas menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk dari hasil pendalaman Ditjen Imigrasi juga mayoritas menggunakan ITK, VoA, dan BVK. Maraknya kasus yang melibatkan WNA itu menjadi perhatian serius Ditjen Imigrasi untuk terus memperkuat pengawasan dan evaluasi kebijakan keimigrasian.

"Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara," ujar Hendarsam. Hendarsam kembali menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dan memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan NKRI yang boleh berada di Indonesia. “Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia," katanya menegaskan.

"Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online , akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam menambahkan.

Pewarta: Laily Rahmawaty Editor: Fitri Supratiwi Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Dirangkum dari Antara News · oleh https://www.facebook.com/antaranewsdotcom

Berita terkait