ART di Bekasi Curi Perhiasan Majikan karena Tergiur Penggandaan Uang
Karena tidak memiliki modal untuk penggandaan uang, ART berinisial R kemudian mencuri sejumlah perhiasan milik majikannya.
/data/photo/2026/05/13/6a0482ae42a23.jpg)
Seorang asisten rumah tangga berinisial R, 53 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri perhiasan milik majikannya di Perumahan Alamanda Indah, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku tergiur janji penggandaan uang dari seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial dan mengaku sebagai Kyai S.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku terpengaruh bujuk rayu itu setelah berkenalan dengan seseorang yang mengklaim dapat melipatgandakan uang. Karena tidak memiliki modal, R kemudian mengambil perhiasan emas milik korban berinisial YA untuk dijual dan digadaikan. Barang yang diambil antara lain kalung emas putih, liontin, gelang anak, hingga gelang rantai sisik naga. Salah satu perhiasan korban juga sempat diganti dengan gelang yang diduga palsu agar pencurian tidak segera diketahui.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa sebagian besar hasil penjualan dan penggadaian perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Satu kalung emas anak dijual seharga Rp 2,5 juta, kalung dan liontin emas putih digadaikan Rp 14 juta, tiga gelang anak Rp 7 juta, gelang rantai sisik naga warna putih Rp 24 juta, serta gelang rantai sisik naga warna kuning Rp 33 juta. Uang hasil gadai itu kemudian hampir seluruhnya ditransfer ke rekening atas nama H.M. atas arahan pria yang mengaku sebagai Kyai S.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban memeriksa dompet merah berisi perhiasan di rak kamar tidur. Saat hendak membawa salah satu emas ke toko, korban mendapati isi dompet hanya tinggal satu gelang yang diduga palsu. Setelah menanyakan keberadaan perhiasan kepada pelaku, pencurian itu akhirnya terbongkar. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dompet merah, gelang imitasi, serta surat-surat gadai dari toko emas dan Pegadaian.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal tujuh tahun penjara.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan bagaimana penipuan berkedok spiritual atau investasi palsu masih memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban. Dalam situasi ekonomi yang menekan, janji keuntungan cepat sering membuat pelaku nekat mengambil langkah kriminal demi menutup kebutuhan modal atau memenuhi iming-iming keuntungan instan.
Dari sisi penegakan hukum, perkara ini juga menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam lingkungan rumah tangga dan pengawasan terhadap akses barang berharga. Selain pencurian, adanya aliran dana ke rekening pihak lain membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap jaringan atau sosok yang mengaku sebagai Kyai S.
Lihat versi asli dari sumber
BEKASI, KOMPAS.com — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi setelah mencuri sejumlah perhiasan milik majikannya berinisial YA di Perumahan Alamanda Indah, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku nekat mencuri karena tergiur iming-iming penggandaan uang dari seorang pria yang dikenal di media sosial.
“Pelaku sempat berkenalan dengan seseorang mengatasnamakan Kyai S yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui media sosial. Pelaku pun tertarik untuk mencoba hal tersebut,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Karena tidak memiliki modal, pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Dalam aksinya, R mencuri berbagai perhiasan emas, mulai dari kalung emas putih, liontin, gelang anak, hingga gelang rantai sisik naga.
“Pelaku juga mengganti salah satu perhiasan milik korban dengan gelang yang diduga palsu,” kata Kusumo.
Selain itu, pelaku menjual dan menggadaikan sebagian perhiasan di sejumlah tempat di Kota Bekasi.
Menurut Kusumo, hasil penjualan dan penggadaian perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Satu kalung emas anak dijual seharga Rp 2,5 juta. Kalung dan liontin emas putih digadaikan senilai Rp 14 juta, tiga gelang anak senilai Rp 7 juta, gelang rantai sisik naga warna putih senilai Rp 24 juta, serta gelang rantai sisik naga warna kuning senilai Rp 33 juta,” tutur dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hampir seluruh uang hasil gadai itu kemudian ditransfer ke rekening atas nama H.M atas arahan pria yang mengaku sebagai Kyai S.
Kasus tersebut terbongkar pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban memeriksa dompet merah berisi perhiasan di rak kamar tidurnya.
“Korban awalnya berniat membawa salah satu emas miliknya ke toko emas. Namun saat diperiksa, korban mendapati hanya terdapat satu gelang yang diduga palsu di dalam dompet tersebut,” ujar Kusumo.
Karena merasa tidak memiliki gelang tersebut, korban kemudian menanyakan keberadaan perhiasannya kepada pelaku.
Setelah ditegur, aksi pencurian itu akhirnya terungkap.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet merah, gelang rantai sisik naga imitasi, tiga lembar surat gadai dari Toko Emas Kemenangan, serta surat bukti gadai dari Pegadaian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita terkait
Mirror selfie Jennie BLACKPINK ramai dibahas netizen
Member girl group BLACKPINK, Jennie kini tengah ramai menjadi perbincangan.
Mahalini Jelaskan Gaya Vokalnya di Lagu Terbaru
Nama Mahalini kembali menjadi sorotan publik setelah lagu terbarunya berjudul “Seketika” menuai kritik dari sejumlah pendengar. Kali ini, Mahalini buka suara langsung.
PPIH Ingatkan Jemaah Haji Bijak Bermedia Sosial di Arab Saudi
Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait aktivitas dokumentasi maupun penyebaran konten di media sosial. Jemaah diminta memahami batasan yang berlaku agar tidak menimbulk
Lomba Sihir Rilis Teaser Reka Ulang Melompat Lebih Tinggi
Melalui akun Instagram resminya, Lomba Sihir merilis teaser pendek dari hasil reka ulang lagu Melompat Lebih Tinggi.

El Rumi Doakan Al Ghazali Jadi Ayah yang Baik
El Rumi menuliskan pesan yang sangat menyentuh hati untuk kakak tercintanya, Al Ghazali melalui unggahan di media sosialnya.
Ayu Aulia Minta Maaf atas Kegaduhan Pengakuan Kehilangan Rahim
Ayu Aulia akhirnya meminta maaf usai pengakuannya soal kehilangan rahim karena sosok bupati berinisial R memicu kontroversi di media sosial. Simak pernyataan lengkapnya.