Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif12 Mei 2026 pukul 16.34

Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal dan Penjualan OTP

Polda Jatim ungkap praktik penyalahgunaan data pribadi untuk penerbitan SIM card dan kode OTP ilegal. Tiga tersangka ditangkap, sindikat meraup Rp1,2 miliar.

Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal dan Penjualan OTP

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk menerbitkan ribuan SIM card ilegal. Kartu-kartu seluler tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan kode one-time password (OTP) yang kemudian dijual melalui situs web dengan harga murah. Dalam pengusutan kasus ini, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan oknum dari pihak provider seluler karena puluhan ribu SIM card yang dipakai terdaftar memakai identitas orang lain.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan, perkara ini berawal dari temuan aktivitas mencurigakan pada situs FastSim. Pada sekitar April 2026, tim siber mendapati situs itu menawarkan layanan aktivasi OTP tanpa kartu fisik dengan tarif sangat rendah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga orang yang diduga mengelola jaringan tersebut di lokasi berbeda.

Tersangka DBS ditangkap di Bali dan disebut berperan sebagai otak pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool. Tersangka IGVS dibekuk di Karangasem, Bali, dengan peran sebagai admin dan customer service. Sementara itu, tersangka MA ditangkap di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, karena diduga melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Melalui situs itu, pelanggan cukup membayar sekitar Rp500 hingga Rp8.000 untuk memperoleh kode OTP yang dapat dipakai mengakses aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee tanpa perlu SIM card fisik.

Menurut penyidik, komplotan ini memanfaatkan modem pool, yaitu perangkat yang bisa menampung puluhan hingga ratusan SIM card dan dikendalikan lewat komputer. Ribuan kartu SIM didaftarkan secara massal dengan identitas orang lain yang diduga dicuri melalui aplikasi berbentuk script. Setelah aktif, kartu-kartu tersebut tidak dijual secara fisik, melainkan hanya dipakai untuk menerima SMS aktivasi. Kode verifikasi yang masuk kemudian dijual kepada pelanggan melalui FastSim. Polisi menduga pola ini membuka ruang bagi pembuatan akun anonim yang kerap digunakan untuk penipuan, scamming, dan kejahatan siber lain.

Bimo menyebut sindikat ini diduga telah beroperasi sejak September 2025 dan meraup keuntungan sekitar Rp1,2 miliar. Dari penggerebekan, polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, dan 25.400 SIM card yang telah teregistrasi secara ilegal. Penyidik kini masih menelusuri sumber data pribadi yang dipakai serta kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam di operator seluler. Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Sudut pandang lain

Kasus ini menyoroti meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi dalam ekosistem digital, terutama ketika proses registrasi kartu SIM dapat dimanipulasi untuk menopang aktivitas ilegal. Jika benar ada unsur orang dalam, perkara ini juga berpotensi memunculkan evaluasi lebih luas terhadap tata kelola keamanan data di industri telekomunikasi.

Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan jaringan seperti ini penting karena OTP sering menjadi lapisan keamanan utama di banyak layanan daring. Penyalahgunaannya bukan hanya merugikan pemilik data yang identitasnya dipakai, tetapi juga dapat memperluas modus penipuan berbasis akun anonim yang sulit dilacak.

Lihat versi asli dari sumber

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi skala besar untuk penerbitan ribuan SIM card ilegal.

Ribuan kartu seluler tersebut digunakan untuk memproduksi kode One-Time Password (OTP) yang kemudian dijual secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum provider seluler. Sebab, puluhan ribu kartu SIM yang digunakan berasal dari operator resmi yang ternyata aktif menggunakan identitas milik orang lain secara massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan kasus ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan sebuah situs web bernama FastSim. Situs tersebut menjual layanan aktivasi OTP dengan harga miring tanpa perlu kartu fisik.

"Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual [akses OTP] SIM card dengan harga sangat murah," kata Bimo di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (12/5).

Polisi kemudian menyelidiki website itu dan menangkap tiga orang pengelolanya di tiga lokasi berbeda. Pertama, tersangka DBS ditangkap di Bali, dia berperan sebagai otak pembuat website FastSim dan pengelola modem pool.

Kemudian tersangka IGVS, yang ditangkap di Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service. Lalu tersangka MA dibekuk di Tanah Laut, Kalsel, berperan melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain.

Bimo menjelaskan, dalam situs FastSim pelanggan cukup membayar Rp500 hingga Rp8.000 melalui website untuk mendapatkan kode aktivasi OTP yang bisa digunakan dalam aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.

"Hanya membeli lewat FastSim, lalu diberikan kode OTP dan bisa langsung mengakses media sosial tanpa mendapatkan fisik SIM card," jelasnya.

Secara teknis, komplotan ini melakukan kejahatan dengan memanfaatkan perangkat bernama modem pool, yaitu mesin yang mampu menampung puluhan hingga ratusan SIM card sekaligus untuk dikendalikan melalui komputer.

Para pelaku terlebih dahulu meregistrasi ribuan kartu SIM tersebut secara massal menggunakan identitas milik orang lain yang dicuri melalui bantuan script atau aplikasi tertentu.

Setelah aktif, SIM card ini tidak dijual fisiknya, melainkan hanya dimanfaatkan kemampuannya untuk menerima SMS aktivasi secara otomatis. Kode OTP dalam pesan itulah yang dijual melalui website FastSim.

Ketika ada pembeli yang membutuhkan registrasi akun media sosial atau aplikasi belanja menggunakan nomor pribadi, komplotan ini akan mengirimkan kode verifikasi atau OTP yang muncul dari kartu SIM ilegal tersebut kepada pelanggan.

Praktik ini diduga kuat jadi pintu awal munculnya ribuan akun anonim yang identitasnya tidak terlacak, sehingga sering kali berakhir digunakan sebagai sarana penipuan, scamming, hingga aktivitas siber ilegal lain.

"Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya," tegas Bimo.

Sejak beroperasi pada September 2025, Bimo mengatakan, sindikat ini diduga telah meraup keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33 unit modem pool, 11 laptop, serta 25.400 SIM card yang telah teregistrasi secara ilegal.

Saat ini, Polda Jatim tengah mendalami asal-usul data pribadi yang dicuri melalui sebuah aplikasi berbentuk script. Selain itu, penyidik menduga adanya keterlibatan orang dalam dari pihak provider seluler, mengingat kartu yang digunakan berasal dari nama operator-operator besar.

"Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbentuk script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut. Kami akan mendalami apakah ada oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini," ujarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait