Kemendikdasmen pastikan guru non-ASN tetap mengajar hingga 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang ...

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal bagi 237.196 guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan. Para guru tersebut tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026 selama proses penataan kebutuhan guru nasional masih berlangsung.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah masih membutuhkan kontribusi guru non-ASN sembari menyusun formasi kebutuhan guru ke depan. Ia menjelaskan, Menteri PAN-RB telah menegaskan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait sedang memetakan formasi guru di berbagai wilayah agar kekosongan dapat diisi secara lebih merata. Dalam proses itu, guru non-ASN tetap dilibatkan, terutama di daerah yang masih membutuhkan tenaga pengajar. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi untuk ratusan ribu guru non-ASN yang datanya sudah masuk ke Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menambahkan, seleksi yang tengah dirancang diharapkan lebih adil dan memprioritaskan para guru yang telah lama mengabdi di sekolah. Pembahasan teknis seleksi itu masih dilakukan bersama Menteri PAN-RB, termasuk mengenai jumlah formasi dan bentuk proses seleksinya.
Ia menjelaskan, polemik status guru non-ASN muncul setelah terbit Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menargetkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Aturan tersebut pada prinsipnya mengharuskan instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN. Untuk itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah agar penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri tetap diperpanjang sampai akhir tahun ini.
Sudut pandang lain
Kebijakan ini menunjukkan pemerintah berupaya menjaga kesinambungan layanan pendidikan sambil menyesuaikan sistem kepegawaian dengan aturan ASN yang baru. Tanpa masa transisi, sekolah negeri berisiko kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, terutama di wilayah yang belum terpenuhi formasi gurunya.
Di sisi lain, penyiapan mekanisme seleksi menjadi penentu penting bagi masa depan para guru non-ASN. Jika prosesnya dinilai transparan dan berpihak pada pengabdian lama, kebijakan ini dapat meredam kekhawatiran tenaga honorer sekaligus membantu distribusi guru secara lebih adil.
Lihat versi asli dari sumber
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pihaknya tetap membutuhkan peran para guru non-ASN selama proses penataan formasi kebutuhan guru berlangsung.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Tentang Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Nunuk mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait tengah memetakan formasi kebutuhan guru secara nasional sehingga dapat diredistribusi mengisi kekosongan formasi di berbagai wilayah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Di samping itu, lanjutnya, Kemendikdasmen bersama K/L terkait juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menambahkan seleksi tersebut nantinya akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada para guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah.
“Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” kata Nunuk.
Ia mengatakan polemik terkait keberlanjutan para guru non-ASN muncul karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Aturan itu, kata dia, membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer.
Karena itu Kemendikdasmen lantas menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun ini.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban Editor: Risbiani Fardaniah Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Berita terkait

FSGI Minta Gaji Guru Honorer Dijamin saat Alih Status PPPK
Perubahaan status guru honorer menjadi PPPK secara otomatis akan membebani APBD semua kabupaten/kota dan provinsi. Terlebih di tengah pemangkasan transfer ke daerah.

Arief Rohman Lantik 191 Pejabat Blora
Bupati Blora, Arief Rohman, melantik 191 pejabat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.
/data/photo/2025/11/17/691b2f87bde7d.jpg)
DPR Dorong Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Bertahap
Wakil Ketua DPR meminta pemerintah mulai mengangkat guru honorer menjadi ASN secara bertahap mulai sekarang.

Pemerintah Siapkan Skema Seleksi Guru Honorer Menjadi ASN
Penggodokan untuk menentukan pengangkatan guru melalui jalur pegawai negari sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah Bahas Status Guru Non-ASN Usai 2026
Rini memastikan, selama pengangkatan ASN berlangsung, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer.

DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian untuk Guru Honorer
Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk memberi kejelasan status soal pelarangan guru honorer bertugas per 2027 mendatang.