Live|
CNN IndonesiaVersi JafmoNewsNegatif11 Mei 2026 pukul 15.49

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Diproses di Indonesia

Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) dalam sindikat judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk akan disidang di Indonesia.

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Diproses di Indonesia

Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing yang terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk akan menjalani proses hukum di Indonesia. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan penyidik dipastikan tidak akan dipulangkan untuk diproses di negara asal, melainkan dilimpahkan ke kejaksaan hingga masuk persidangan di pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Senin (11/5). Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang berada di balik operasi jaringan besar itu. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menelusuri aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Menurut Wira, penelusuran keuangan diperlukan untuk menemukan sosok bos atau dalang utama, sekaligus memetakan pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal, penyokong dana, maupun penyewa gedung yang dipakai untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga masih menelusuri siapa saja yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku yang didatangkan ke Indonesia. Proses ini disebut masih berlangsung dan membutuhkan waktu karena melibatkan koordinasi lintas lembaga.

Kasus ini bermula dari penggerebekan markas judi online di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5). Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 320 warga negara asing dari sejumlah negara, termasuk China, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sudut pandang lain

Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber lintas negara kini ditangani tidak hanya sebagai persoalan imigrasi, tetapi juga sebagai perkara pidana serius yang menuntut pembuktian jaringan pendanaan dan aktor pengendali. Jika penelusuran aliran dana berhasil, aparat berpeluang membongkar struktur operasional sindikat yang lebih luas daripada pelaksana di lapangan.

Dari sisi penegakan hukum, proses di Indonesia juga menjadi sinyal bahwa negara ingin menunjukkan kemampuan memproses jaringan transnasional secara mandiri. Namun, keberhasilan kasus ini akan sangat bergantung pada ketepatan identifikasi peran tiap tersangka, kerja sama antarinstansi, serta kemampuan mengamankan bukti keuangan yang kerap menjadi kunci dalam perkara judi online.

Lihat versi asli dari sumber

Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing ( WNA ) dalam sindikat judi online ( judol ) internasional di Hayam Wuruk akan disidang di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan ratusan WNA yang telah ditetapkan jadi tersangka bakal menjalani proses hukum di Indonesia.

"Terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan penyidik juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran dana untuk mengungkap sosok bos atau dalang dari jaringan internasional itu. "Ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," jelasnya.

Lewat penelusuran aliran dana itu juga dapat terungkap sosok-sosok yang menjadi pemodal atau penyokong dana hingga penyewa gedung untuk sindikat itu.

"Untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau pelaku yang mendatangkan ke sini," jelasnya.

"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," imbuhnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).

Polisi menangkap total 320 WNA dari berbagai negara. Rinciannya, 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dirangkum dari CNN Indonesia · oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia

Berita terkait