Live|
Detik.comVersi JafmoNewsNegatif10 Mei 2026 pukul 22.13

Polri Tahan 320 WNA dan 1 WNI Terkait Sindikat Judi Online

Polri tak memberi toleransi terhadap para admin judol ini. Para WNA ini akan diusut secara pidana dan imigrasi.

Polri Tahan 320 WNA dan 1 WNI Terkait Sindikat Judi Online

Polri menahan 320 warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penindakan dilakukan setelah penggerebekan markas operasional judi daring tersebut dan para pelaku disebut tertangkap tangan saat menjalankan kegiatan pada Kamis, 7 Mei 2026. Seluruh terduga pelaku diamankan dari lokasi yang dijadikan pusat operasional lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, total ada 321 orang yang diamankan dalam operasi itu. Dari jumlah tersebut, 320 merupakan WNA dan satu orang lainnya WNI. Para WNA itu berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Menurut polisi, kelompok ini menjalankan bisnis ilegal secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan server yang disebut berada di luar negeri.

Wira menjelaskan, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, bukan untuk bekerja secara legal. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan sindikat ini diduga sudah beroperasi sekitar dua bulan. Mereka menyewa lantai gedung itu sebagai tempat kerja operasional, sementara tempat tinggal para pelaku berada di kawasan sekitar. Meski aktivitasnya berlangsung di Jakarta, pusat kendali data situs judi online tersebut disebut berada di luar negeri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan, penggunaan visa wisata yang berlaku 30 hari membuat para WNA itu diduga melanggar aturan keimigrasian karena telah berada di Indonesia sekitar dua bulan. Karena itu, 320 WNA dititipkan ke Ditjen Imigrasi dan akan ditempatkan di rumah detensi Imigrasi di Kuningan serta Jakarta Barat. Sementara itu, satu WNI yang ikut diamankan tetap dibawa ke Bareskrim Polri.

Polri memastikan para tersangka akan diproses secara pidana hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. Penyidik juga menelusuri aliran dana, sponsor, pihak penyewa tempat, serta penyedia sarana dan prasarana yang menunjang aktivitas sindikat tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan bersama Ditjen Imigrasi agar aspek pidana dan keimigrasian dapat diusut secara paralel.

Sudut pandang lain

Kasus ini menunjukkan bahwa operasi judi online kini semakin melibatkan jaringan lintas negara dengan pola kerja yang terorganisir. Penggunaan izin wisata untuk menjalankan aktivitas ilegal menambah dimensi pelanggaran, bukan hanya dari sisi pidana, tetapi juga administrasi keimigrasian.

Dari sisi penegakan hukum, pengusutan aliran dana, sponsor, dan penyedia fasilitas menjadi penting untuk memetakan rantai kendali bisnis judi online. Jika penelusuran itu berhasil, kasus ini dapat membuka jaringan yang lebih luas di balik operasional situs judi daring di Indonesia.

Lihat versi asli dari sumber

Polri menahan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) pelaku sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polri tak memberi toleransi terhadap para admin judol ini.

Seperti diketahui sebanyak 321 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).

Berikut ini asal negara para WNA tersebut: - Vietnam: 228 orang - China: 57 orang - Myanmar: 13 orang - Laos: 11 orang - Thailand: 5 orang - Malaysia: 3 orang - Kamboja 3 orang

320 WNA Pakai Izin Kunjungan Wisata

Wira menyebut para pelaku melakukan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.

"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucapnya.

Wira mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara yang terorganisir.

"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira.

Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali data atau server situs judol itu berada di luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari.

"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.

320 WNA Dititipkan ke Imigrasi

Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dititipkan ke Ditjen Imigrasi. Mereka dititipkan di dua tempat.

"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Wira, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5).

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku warga negara Indonesia (WNI) tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.

Diusut Secara Pidana dan Imigrasi

Para WNA ini akan diusut secara pidana. Mereka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Wira.

Dia mengatakan penyidik juga akan mengusut siapa yang menyewa para WNA hingga tempat yang dijadikan markas judol. Penyedia peralatan juga diusut.

"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.

Dia mengatakan Polri bekerja sama dengan Imigrasi dalam menuntaskan kasus ini. Dia menyebut 320 orang WNA dititipkan penahanannya ke Imigrasi karena akan diusut secara keimigrasian. Sementara, seorang WNI dibawa ke Bareskrim.

"Dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," ucapnya.

Dirangkum dari Detik.com · oleh https://www.facebook.com/detikcom

Berita terkait