Polisi Gerebek Kantor Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk
Berikut fakta-fakta penggerebekan kantor terkait judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kepolisian menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5) terkait sindikat judi online internasional. Operasi ini dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum dan NCB Interpol Polri sebagai kelanjutan pengungkapan jaringan serupa di Batam, Kepulauan Riau, sebelumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing yang diduga terafiliasi dengan jaringan perjudian daring. Mereka berasal dari sejumlah negara, terutama di Asia Tenggara, dengan komposisi terbesar warga negara Vietnam dan China. Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional judi online di lokasi penggerebekan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa jaringan ini mengendalikan 75 server atau situs judi online. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer pribadi, dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Para pelaku disebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan di lokasi tersebut, dengan memanfaatkan izin tinggal wisatawan 30 hari dan kemudian melebihi masa tinggal 30 hari berikutnya.
Dari total 321 orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka. Sisanya masih menjalani pendalaman. Adapun uang yang disita dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,9 miliar, ditambah uang asing senilai 53,82 juta dong Vietnam dan US$10.210. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta mendalami server dan alamat IP yang digunakan dalam jaringan komunikasi situs judi daring tersebut.
Polisi menyebut para WNA yang ditangkap umumnya berperan sebagai pelaksana operasional, bukan otak utama jaringan. Untuk pengembangan kasus, penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menelusuri aspek keuangan, keimigrasian, serta struktur jaringan yang lebih luas.
Sudut pandang lain
Kasus ini menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi titik strategis bagi operasi kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan gedung perkantoran sebagai pusat kendali. Penangkapan ratusan WNA juga menegaskan tantangan pengawasan izin tinggal dan aktivitas warga asing yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan ini berpotensi membuka jejak aliran dana dan jaringan server yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktor di luar Indonesia. Koordinasi antarinstansi menjadi penting agar kasus serupa tidak hanya berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga menembus struktur pengendali utamanya.
Lihat versi asli dari sumber
Gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Kamis (7/5). Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri terkait sindikat judi online ( judol ) internasional. Menurut Ses NCB Interpolei Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, penggerebekan kantor sindikat judol yang melibatkan warga negara asing (WNA) ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sindikat yang sama di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Berikut fakta-fakta penggerebekan kantor terkait judol di Jakarta Barat: 1. 321 WNA ditangkap Setidaknya 321 warga negara asing (WNA) ditangkap pihak kepolisian dalam penggerebekan itu. Ratusan WNA itu dibekuk karena terafiliasi dengan jaringan atau sindikat tindak pidana perjudian online. "Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di lokasi, Sabtu (9/5). Wira mengatakan 321 WNA ini berasal dari sejumlah negara yang didominasi Asia Tenggara. Rinciannya, yakni 57 orang WN China, 228 WN Vietnam, 11 WN negara Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, dan 3 WN Kamboja. "Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira. 2. 2 bulan RI jadi sarang judol Menurut Wira, ada 75 server atau situs web judi online yang dikendalikan para pelaku. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, ponsel, laptop, PC, hingga uang tunai dari berbagai negara. Para pelaku disebut telah beroperasi selama dua bulan di Hayam Wuruk. Mereka menggunakan izin tinggal sebagai wisatawan selama 30 hari dan melewati batas tinggal untuk 30 hari berikutnya. Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. "Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan," ujarnya. 3. Sita Rp1,9 miliar Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari pengungkapan kasus ini. Wira menyebut selain mata uang rupiah, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 dong Vietnam dan US$10.210. "Uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira. Wira memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi daring. 4. 275 tersangka Polisi telah menetapkan 275 dari 321 WNA sebagai tersangka dalam kasus ini. Wira mengatakan puluhan lainnya masih dilakukan pendalaman. "Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut," kata Wira. Wira menuturkan sebagian besar WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online. Menurutnya, para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otak jaringan judi online internasional tersebut. "Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Berita terkait

Ratusan WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Diproses di Indonesia
Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) dalam sindikat judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk akan disidang di Indonesia.

Polri Tahan 320 WNA dan 1 WNI Terkait Sindikat Judi Online
Polri tak memberi toleransi terhadap para admin judol ini. Para WNA ini akan diusut secara pidana dan imigrasi.
Pramono Anung Dukung Penindakan Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal penggerebekan markas judi online (judol) jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
/data/photo/2026/05/10/6a000d0a88a8c.jpg)
DPR Minta Pemerintah Cegah Indonesia Jadi Basis Judol Internasional
Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah harus melakukan langkah antisipasi agar Indonesia tidak dijadikan basis utama judi online lintas negara.
/data/photo/2026/05/09/69ff3c5ec0c6f.jpg)
DPR Minta Polri Bongkar Seluruh Jaringan Judi Online
Penangkapan jaringan judi online diharapkan tidak boleh berhenti dari penggerebekan kantor operasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
/data/photo/2026/05/11/6a010139272ad.jpg)
Bareskrim Telusuri Sponsor Jaringan Judol WNA di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri buru sponsor dan penyewa kantor judol internasional di Hayam Wuruk. Ratusan WNA terlibat, aliran dana dan pengendali utama ditelusuri.